Alhamdulillah, Batas Usia Umroh WNI Naik Maksimal 60 Tahun


Ilustrasi (Keadaan umrah)

BERITANESIA.ID- Pemerintah Arab Saudi telah membuka kembali pintu negaranya untuk jamaah umroh dari negara lain. Namun untuk dapat memasuki tanah suci jamaah umroh harus menaati sejumlah aturan baru yang ditetapkan oleh kerajaan saudi. Beruntungnya salah satu persyaratan baru yang dikeluarkan memberi kelonggaran batas usia bagi jamaah umrah asal Indonesia, dari sebelumnya syarat usia jamaah  18-50 tahun kini diubah menjadi 18-60 tahun.

Kepala Bidang Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Zaky Zakaria Anshary mengumumkan syarat terbaru bagi Jemaah umrah bagi warga negara Indonesia (WNI) yaitu dengan menyatakan syarat umur bagi jamaah umrah khusus untuk Warga Negara Indonesia menjadi 18-60 tahun. Sebelumnya pemerintah Saudi mensyaratkan batas usia maksimal 50 tahun bagi jamaah umroh. "Hal ini disambut baik oleh masyarakat Muslim Indonesia karena pendaftar umrah yang berumur lebih 50 tahun sangat banyak," ujar Zaky dalam keterangannya. Zaky mengatakan, hanya WNI berusia 18-50 tahun saja yang boleh menjalankan ibadah umrah selama masa pandemic covid – 19.

Perubahan persyaratan terbaru dari Pemerintah Arab Saudi pun mendapat sambutan baik dari muslim di Indonesia. β€œHal ini disambut baik karena pendaftar umrah yang berumur lebih 50 tahun sangat banyak,” tutur Zaky.

Umrah juga sudah dapat dilakukan dua kali sebagai Muassasah, Jemaah umrah juga mulai diperbolehkan berziarah. Syarat dan ketentuan ini diatur dalam Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 719 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umroh pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Untuk mengetahui lebih lanjut berikut rangkuman syarat terbaru umrah 2021, Sabtu (23/01/2021).

1.   Usia 18-60 tahun

2.   Tidak memiliki penyakit penyerta

3.  Menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pihak lain atas risiko yang timbul akibat Covid-19

4. Bukti bebas Covid-19 dibuktikan dengan hasil PCR/swab yang dikeluarkan rumah sakit atau laboratorium yang sudah terverifikasi Kementerian Kesehatan, dan berlaku 72 jam sejak pengambilan sampel hingga waktu keberangkatan atau sesuai ketentuan pemerintah Arab Saudi

5. Pendaftaran umrah dilakukan secara kolektif melalui aplikasi Eatmarna, Tawakalna, dan Zairin

6.   Prosesi umrah tidak boleh dilakukan lebih dari tiga jam

7.  Sebelum shalat di masjid, registrasi melalui aplikasi Eatmarna, Tawakalna, dan Zairin secara individual

8.   Transportasi lengkap dari kedatangan hingga ke hotel

9.   Asuransi lengkap

10.Pemesanan hotel melalui platform elektronik harus meliputi makan tiga kali selama karantina minimal tiga hari

11.Transportasi lengkap antara hotel, miqot, dan Masjidil Haram Jemaah wajib mematuhi protokol kesehatan selama di Indonesia, penerbangan, dan di Arab Saudi

12.Jemaah perlu dikarantina tiga hari di hotel tempat menginap dan dilarang keluar dari hotel

13.Jemaah dari luar Arab Saudi akan dibagi beberapa kelompok. Setiap kelompok minimal 50 jemaah

14.Jemaah karantina di asrama haji atau tempat lainnya yang disetujui oleh pemerintah

15.Penerbangan selama pandemi dianjurkan penerbangan langsung menggunakan Saudia

16.Penyelenggara diperkenankan untuk menambah biaya akibat dari penerapan protokol kesehatan dan akibat pandemi

17.Seluruh layanan kepada jemaah mengikuti protokol kesehatan

18.Pemberangkatan dan pemulangan jemaah hanya difokuskan melalui Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Juanda, Bandara Hasanuddin, dan Bandara Kualanamu

19.Agen perjalanan harus melaporkan secara daring mulai dari keberangkatan hingga kepulangan

20.Kuota umrah diatur secara mandiri bekerja sama dengan Muassasah

21.Penyelenggaraan ibadah umrah berpedoman pada kebijakan Arab Saudi

Dimasa Pandemi dipastikan jamaah umrah tetap menerapkan protokol kesehatan untuk pencegahan virus Covid – 19. Dalam penerapan protokol kesehatan. Zaky menyampaikan bahwa selama pandemi Covid-19, sebelum berangkat, jemaah dikarantina selama 2 kali dan tes PCR 1 kali. Ketika sampai di Arab Saudi akan kembali dikarantina selama 3 hari dan pada hari kedua dites PCR. Menjelang pulang, jamaah harus tes PCR lagi di Arab Saudi, kemudian kembali ke Indonesia. Setibanya di Indonesia, jemaah umrah wajib melakukan 2 kali tes PCR dan 5 hari karantina. Zaky meyakinkan bahwa protokol kesehatan yang diterapkan oleh jemaah umrah dapat terus dipantau oleh pemerintah, sejak kepergian hingga kepulangan ke tanah air.

Penulis : Dara Sita Lauvea
Editor : TNA