Alhamdulillah, Batas Usia Umroh WNI Naik Maksimal 60 Tahun
Ilustrasi (Keadaan umrah)
BERITANESIA.ID- Pemerintah Arab Saudi telah membuka kembali
pintu negaranya untuk jamaah umroh dari negara lain. Namun untuk dapat memasuki
tanah suci jamaah umroh harus menaati sejumlah aturan baru yang ditetapkan oleh
kerajaan saudi. Beruntungnya salah satu persyaratan baru yang dikeluarkan
memberi kelonggaran batas usia bagi jamaah umrah asal Indonesia, dari
sebelumnya syarat usia jamaah 18-50 tahun kini diubah menjadi 18-60
tahun.
Kepala Bidang Umrah
Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Zaky
Zakaria Anshary mengumumkan syarat terbaru bagi Jemaah umrah bagi warga negara
Indonesia (WNI) yaitu dengan menyatakan syarat umur bagi jamaah umrah khusus
untuk Warga Negara Indonesia menjadi 18-60 tahun. Sebelumnya pemerintah Saudi
mensyaratkan batas usia maksimal 50 tahun bagi jamaah umroh. "Hal ini
disambut baik oleh masyarakat Muslim Indonesia karena pendaftar umrah yang
berumur lebih 50 tahun sangat banyak," ujar Zaky dalam keterangannya. Zaky
mengatakan, hanya WNI berusia 18-50 tahun saja yang boleh menjalankan ibadah
umrah selama masa pandemic covid β 19.
Perubahan persyaratan
terbaru dari Pemerintah Arab Saudi pun mendapat sambutan baik dari muslim di
Indonesia. βHal ini disambut baik karena pendaftar umrah yang berumur
lebih 50 tahun sangat banyak,β tutur Zaky.
Umrah juga sudah dapat
dilakukan dua kali sebagai Muassasah, Jemaah umrah juga mulai diperbolehkan
berziarah. Syarat dan ketentuan ini diatur dalam Keputusan Menteri Agama
Republik Indonesia Nomor 719 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Perjalanan Ibadah Umroh pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Untuk mengetahui lebih
lanjut berikut rangkuman syarat terbaru umrah 2021, Sabtu (23/01/2021).
1. Usia
18-60 tahun
2. Tidak
memiliki penyakit penyerta
3. Menandatangani
surat pernyataan tidak akan menuntut pihak lain atas risiko yang timbul akibat Covid-19
4. Bukti
bebas Covid-19 dibuktikan dengan hasil PCR/swab yang dikeluarkan rumah sakit
atau laboratorium yang sudah terverifikasi Kementerian Kesehatan, dan berlaku
72 jam sejak pengambilan sampel hingga waktu keberangkatan atau sesuai
ketentuan pemerintah Arab Saudi
5. Pendaftaran
umrah dilakukan secara kolektif melalui aplikasi Eatmarna, Tawakalna, dan
Zairin
6. Prosesi
umrah tidak boleh dilakukan lebih dari tiga jam
7. Sebelum
shalat di masjid, registrasi melalui aplikasi Eatmarna, Tawakalna, dan Zairin
secara individual
8. Transportasi
lengkap dari kedatangan hingga ke hotel
9. Asuransi
lengkap
10.Pemesanan
hotel melalui platform elektronik harus meliputi makan tiga kali selama
karantina minimal tiga hari
11.Transportasi
lengkap antara hotel, miqot, dan Masjidil Haram Jemaah wajib mematuhi protokol
kesehatan selama di Indonesia, penerbangan, dan di Arab Saudi
12.Jemaah
perlu dikarantina tiga hari di hotel tempat menginap dan dilarang keluar dari
hotel
13.Jemaah
dari luar Arab Saudi akan dibagi beberapa kelompok. Setiap kelompok minimal 50
jemaah
14.Jemaah
karantina di asrama haji atau tempat lainnya yang disetujui oleh pemerintah
15.Penerbangan
selama pandemi dianjurkan penerbangan langsung menggunakan Saudia
16.Penyelenggara
diperkenankan untuk menambah biaya akibat dari penerapan protokol kesehatan dan
akibat pandemi
17.Seluruh
layanan kepada jemaah mengikuti protokol kesehatan
18.Pemberangkatan
dan pemulangan jemaah hanya difokuskan melalui Bandara Soekarno-Hatta, Bandara
Juanda, Bandara Hasanuddin, dan Bandara Kualanamu
19.Agen
perjalanan harus melaporkan secara daring mulai dari keberangkatan hingga
kepulangan
20.Kuota
umrah diatur secara mandiri bekerja sama dengan Muassasah
21.Penyelenggaraan
ibadah umrah berpedoman pada kebijakan Arab Saudi
Dimasa Pandemi
dipastikan jamaah umrah tetap menerapkan protokol kesehatan untuk pencegahan
virus Covid β 19. Dalam penerapan protokol kesehatan. Zaky menyampaikan
bahwa selama pandemi Covid-19, sebelum berangkat, jemaah dikarantina selama 2
kali dan tes PCR 1 kali. Ketika sampai di Arab Saudi akan kembali dikarantina
selama 3 hari dan pada hari kedua dites PCR. Menjelang pulang, jamaah harus tes
PCR lagi di Arab Saudi, kemudian kembali ke Indonesia. Setibanya di Indonesia,
jemaah umrah wajib melakukan 2 kali tes PCR dan 5 hari karantina. Zaky
meyakinkan bahwa protokol kesehatan yang diterapkan oleh jemaah umrah dapat
terus dipantau oleh pemerintah, sejak kepergian hingga kepulangan ke tanah air.
Penulis : Dara Sita
Lauvea
Editor : TNA