Daftar 18 Lembaga yang Resmi Dibubarkan Jokowi
BERITANESIA.id - Presiden Joko Widodo secara resmi membubarkan 18 tim
kerja, badan, dan komite yang dibentuk berdasarkan keputusan presiden (keppres)
pada Senin (20/7/2020).
Kebijakan Jokowi ini termuat dalam Pasal 19 Peraturan Presiden
RI Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang ditandatangani Presiden Jokowi
pada tanggal 20 Juli 2020.
"Dengan
pembentukan komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, melalui peraturan
presiden ini membubarkan," demikian bunyi beleid Pasal 19 ayat a-r,
dilansir dari Antara.
Tim kerja, badan, dan komite yang dibubarkan sebagai berikut:
1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk
berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 26/2010 tentang Transparansi Pendapatan
Negara dan Pendapatan Daerah yang Diperoleh dari Industgri Ekstraktif;
2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan
Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10/2011 tentang
Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan;
3. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangaunan Ekonomi
Indonesia 2011—2025 yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 32/2011
tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia
2011—2025 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 48/2014
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 32 /2011 tentang Masterplan
Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011—2025;
4. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat
Sunda yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86/2011 tentang
Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda;
5. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang
dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 73/2012 tentang Strategi Nasional
Pengelolaan Ekosistern Mangrove;
6. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum
yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 90/2016 tentang Badan
Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum;
7. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis
Elektronik (Road Map e-Commerce) Tahun 2017—2019 yang dibentuk berdasarkan
Peraturan Presiden Nomor 74/2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional
Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) Tahun 2017—2019;
8. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang dibentuk
berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 91/2017 tentang Percepatan Pelaksanaan
Berusaha;
9. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan
dan Subsidi Bunga kepada PDAM Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum yang
dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46/2019 tentang Pemberian Jaminan
dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air
Minum;
10. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri yang dibentuk berdasarkan
Keputusan Presiden Nomor 39/1991 tentang Koordinasi Pengelolaan Pinjaman
Komersial Luar Negeri;
11. Tim Nasional Untuk Perundingan Perdagangan Multilateral
Dalam Kerangka World Trade Organization yang dibentuk berdasarkan Keputusan
Presiden Nomor 104/1999 tentang Pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan
Perdagangan Multilateral dalam Kerangka World Trade Organization sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 16/2002
tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 104/1999 tentang
Pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam
Kerangka World Trade Organization;
12. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan
Listrik Negara yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 166/1999
tentang Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik
Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 133/2000
tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 1999 tentang Tim
Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara;
13. Komite Kebijakan Sektor Keuangan yang dibentuk berdasarkan
Keputusan Presiden Nomor 177/1999 tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keppres Nomor 53/2003
tentang Perubahan Kedua atas Keppres Nomor 177/1999 tentang Komite Kebijakan
Sektor Keuangan;
14. Komite Antardepartemen Bidang Kehutanan yang dibentuk
berdasarkan Keppres Nomor 80/2000 tentang Komite Antardepartemen Bidang
Kehutanan;
15. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan
Impor yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 54/2002 tentang Tim Koordinasi
Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor sebagaimana telah diubah
dengan Keppres Nomor 24/2005 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 54/2002
tentang Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor;
16. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi
yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 3/2006 tentang Tim Nasional Peningkatan
Ekspor dan Peningkatan Investasi sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Keppres Nomor 28/2010 tentang Perubahan Kedua atas Keppres
Nomor 3/2006 tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi;
17. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan
Perkotaan yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 22/2006 tentang Tim
Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan; dan
18. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi
Association of Southeast Asian Nations yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor
37/2014 tentang Kornite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi
Association of Southeast Asian Nations.
Sumber : Kompas.com