Diusulkan Jadi Ketua Dewan Moneter, Ini Tanggapan Sri Mulyani

BERITANESIA.id - Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) sedang menyusun berkas revisi Undang-undang nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI). Dalam RUU tersebut, Baleg mengusulkan dibentuk Dewan Moneter.
Usulan pembentukan Dewan Moneter ini merupakan bagian dari revisi pasal 9. Dalam RUU ini, di pasal 9a Dewan Moneter akan diisi oleh anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) antara lain Menteri Keuangan, kemudian ada satu dari Menteri bidang Perekonomian, Gubernur BI, Deputi Senior Bi serta Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Lalu, di pasal 9b ayat 2 Menteri Keuangan ditetapkan sebagai Ketua Dewan Moneter tersebut.
Merespons usulan itu, Sri Mulyani mengaku belum pernah membahasnya dengan DPR.
"Kita belum pernah membahasnya, jadi kita lihat saja dulu ya. Kan itu proses peraturan legislasi nanti kita lihat," ujar Sri Mulyani kepada awak media ketika ditemui usai rapat paripurna, di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (1/9/2020).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menuturkan, dirinya akan menunggu proses pembahasan di DPR hingga selesai.
"Kalau itu adalah inisiatif dari DPR, nanti kita lihat di dalam proses pelaksanaan pembahasannya," pungkasnya.
Suumber : DetikFinance