Dugaan Eksploitasi Ekonomi di Balik Kasus Pemerkosaan 12 Santriwati


BERITANESIA.ID- Fakta baru terungkap dari kasus pemerkosaan 12 santriwati oleh Herry Wirawan (36). Pemimpin pesantren Tahfidz Madani ini juga mengeksploitasi anak yang lahir dari santriwati untuk minta sumbangan.

Fakta itu diungkap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI. Ada dugaan eksploitasi ekonomi serta kejelasan aliran uang dari sumbangan yang dilakukan oleh Herry.

"Fakta persidangan mengungkap bahwa anak-anak yang dilahirkan para korban diakui sebagai anak yatim piatu dan dijadikan alat oleh pelaku untuk meminta dana kepada sejumlah pihak," ujar Wakil Ketua LPSK RI Livia Istania DF Iskandar

Livia mengungkapkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) milik korban juga diambil pelaku. Salah satu saksi memberikan keterangan bahwa ponpes mendapatkan dana BOS yang penggunaannya tidak jelas.

"Serta para korban dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun gedung pesantren di daerah Cibiru," katanya.

Seiring dengan penanganan kasus ini,LPSK saat ini melindungi 29 orang terdiri dari pelapor, saksi dan korban saat memberikan keterangan dalam persidangan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak, dengan terdakwa HW yang digelar di PN Kota Bandung dari tanggal 17 November hingga 7 Desember 2021.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Asep N Mulyana merespons soal hal tersebut. Bahkan, Asep menduga duit bantuan pemerintah digunakan Herry untuk menyewa hotel-apartemen demi melancarkan niat busuknya dengan santriwati.

"Jadi ada dugaan-dugaan kami dari teman-teman intelejen setelah pengumpulan data dan keterangan melalui di penyelidikan bahwa kemudian juga terdakwa menggunakan dana, menyalahgunakan yang berasal dari bantuan pemerintah, untuk kemudian digunakan misalnya katakanlah menyewa apartemen," ujar Asep di Kantor Kejati Jabar, Naripan, Kota Bandung, Kamis (9/12/2021).

Saat ditegaskan kembali soal hal itu, Asep mengatakan memang ada dugaan ke arah sana. Meskipun, sambung Asep, hal itu perlu pendalaman lagi.

"Kemungkinan itu, nanti didalami lagi," kata dia.

Komnas HAM angkat bicara. Mereka mengecam aksi bejat guru di Bandung yang memperkosa 12 santriwati dan mengeksploitasi anak dari para korban untuk meminta sumbangan. Komnas HAM mengatakan perbuatan itu merupakan praktik nirkemanusiaan.

"Komnas HAM mengecam kekerasan seksual yang terjadi, apalagi korbannya banyak. Dan juga dampak dari kekerasan tersebut sekarang sudah ada beberapa anak yang malah kemudian juga dieksploitasi. Komnas HAM mengecam praktik-praktik nirkemanusiaan seperti itu," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsari di Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/12/2021).

( Df )

Tags