Ferdy Sambo Resmi Menjadi Tersangka Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J


Brigjen Pol Ferdy Sambo

Beritanesia.id - Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J). Ferdy terancam hukuman mati.

Pada Selasa (9/8/2022), Irjen Ferdy Sambo diumumkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka atas tewasnya Brigadir J.  Mantan Kadiv Propam ini disebut memberikan perintah kepada Bharada E untuk membunuh Brigadir J.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menegaskan Ferdy sebagai otak pembunuhan Brigadir J. Dia dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 junto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Komjen Agus menyebut ada empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J yakni Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen FS yang dijerat pasal pembunuhan berencana.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka menurut perannya masing-masing penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 junto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022.

Selain itu, ada 25 polisi yang diproses etik oleh Itsus karena diduga melakukan pelanggaran etik dalam kasus tewasnya Brigadir J. Sebanyak 15 orang dari mereka telah dimutasi, termasuk Irjen Ferdy Sambo.(sf/bn)