Gali Benda Cagar Budaya, Polisi Amankan 18 Warga Blora dan 12 Metal Detektor
BERITANESIA.id - Jajaran Polres Blora bersama Dinas Kepemudaan
Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Blora menghentikan
penggalian liar benda cagar budaya di Hutan Turut Tanah, Dukuh Nglawungan, Desa
Tunjungan.
Aktivitas yang diduga ilegal itu dihentikan pada Selasa
(7/7/2020) malam, setelah mendapat laporan dari Kepala Desa Tunjungan terkait
penggalian liar yang bertujuan untuk mengambil benda cagar budaya berupa bekal
kubur.
Kapolres Blora AKBP Ferry Irawan melalui Kapolsek Tunjungan AKP
Budiyono membenarkan penghentian aktivitas ilegal tersebut. (Baca juga: 3
Perempuan Muda di Yogyakarta Terlibat Jual Beli Bayi)
"Telah dilakukan penghentian aktivitas tersebut bersama
Dinporabudpar. Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama di
kecamatan Tunjungan agar berperan aktif untuk ikut melindungi potensi cagar
budaya Blora," kata AKP Budiyono, Rabu (8/7/2020).
"Bila ada temuan atau melihat ada aktivitas seperti itu
mohon untuk melapor ke Dinporabudpar atau kepolisian setempat," imbuhnya.
Ia menyebutkan, sebanyak 18 orang yang sedang melakukan
aktivitas pencarian dan penggalian dengan memakai berbagai peralatan termasuk
puluhan metal detektor saat ini telah diamankan dan dimintai keterangan oleh
Polsek Tunjungan.
Berdasarkan keterangan, mereka mengaku mencari benda-benda kuno
cagar budaya untuk dijual guna mendapatkan uang. (Baca juga: Aktivitas Merapi
Meningkat, Evakuasi Pengungsi Disiapkan)
Sementara itu, Kepala Dinporabudpar Blora, Slamet Pamuji,
membenarkan telah menerima laporan Kepala Desa Tunjungan, Yasir.
"Sejatinya di kawasan itu memang belum terdata tetap. Jadi
sebagai tindak lanjut kami menugaskan bidang kebudayaan untuk melakukan
peninjauan dan mendatangi lokasi tersebut, hingga akhirnya aktivitas itu
diberhentikan oleh aparat keamanan," kata Slamet.
Sementara itu, Kepala Bidang Kebudayaan Dinporabudpar M.
Solichan Mochtar didampingi kepala seksi sejarah dan kepurbakalaan Eka Wahyu
Hidayat, mengungkapkan bahwa penggalian liar yang telah dilakukan oleh pelaku
bertujuan mengambil benda cagar budaya (bekal kubur) tanpa ijin patut diduga
melanggar UU no 11 tahun 2010 tentang cagar budaya.
"Kegiatan pencarian benda cagar budaya hanya sah apabila
dilakukan dengan izin penelitian yang dikeluarkan oleh instansi yang
berwenang," terangnya.
Menurutnya, para pelaku disinyalir warga Desa Ngawenombo,
Kecamatan Kunduran, Blora.
Dari pendekatan persuasif yang dilakukan Polsek Tunjungan dan
Dinporabudpar mereka diberikan pembinaan dan penjelasan tentang peraturan dalam
pelestarian cagar budaya.
"Mereka diminta menandatangani pernyataan untuk tidak
mengulangi perbuatan melanggar hukum dan diperbolehkan pulang," katanya
Untuk memberikan efek jera maka 12 alat metal detektor sementara
ditahan di Polsek Tunjungan. Hal ini disepakati setelah Kepala Desa Ngawenombo
juga hadir dalam mediasi untuk ikut menyelesaikan persoalan ini secara
kekeluargaan.
Eka menjelaskan, berdasarkan pemantauan petugas cagar budaya
Dinporabudpar, saat ini Kabupaten Blora disinyalir menjadi sasaran para pencari
harta karun melalui kegiatan penggalian liar di situs-situs yang tersebar di 16
kecamatan di Blora.
Kebanyakan justru pelaku dari luar Blora dan cenderung ditiru
oleh masyarakat yang tidak tahu bahwa itu melanggar hukum dan ada sangsi pidana
yang jelas berdasar Undang-Undang.
Sumber : sindonews.com