Gelar Ibadah Natal Secara Fisik, Gereja Wajib Lakukan Ini


BERITANESIA.ID- Tak lama lagi, umat Kristiani akan merayakan Hari Raya Natal 2021 pada 25 Desember 2021 mendatang. Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 pun memberikan aturan terhadap gereja-gereja yang mengadakan ibadah secara fisik.
Juru Bicara Satgat Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan pemerintah telah memutuskan untuk mewajibkan gereja-gereja di Indonesia yang menggelar ibadah fisik agar membentuk Satgas Covid-19.

“Menjelang Hari Raya Natal tahun 2021 pemerintah mewajibkan pihak gereja untuk segera membentuk Satgas Covid-19 di gereja sebagai syarat melakukan ibadah secara fisik,” ujar Wiku dalam jumpa pers yang ditayangkan di akun YouTube BNPB Indonesia, Kamis (16/12).

Wiku menuturkan, Satgas Covid-19 di gereja tersebut dibentuk sebagai syarat melakukan ibadah secara fisik. Nantinya dalam Satgas Covid-19 ini terdiri dari pengelola gereja, duta perubahan prilaku dan relawan.
“Satgas Covid-19 di gereja dapat terdiri dari pengelola gereja, asosiasi persekutuan gereja, duta perubahan perilaku maupun relawan,” katanya.

Menurut Wiku, Satgas tersebut dibentuk untuk melakukan pemantauan masyarakat menerapkan protokol kesehatan dalam melakukan ibadah di gereja secara fisik.

“Setelah satgas dibentuk, segera lakukan rencana monitoring dan evaluasi kepatuhan protokol kesehatan yang sistematis dan terencana untuk menekan peluang penularan virus Covid-19,” ungkapnya.

Karena itu, Wiku mengajak di tahun baru 2022 mendatang masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Terlebih sudah ditemukannya Covid-19 varian Omicron di tanah air.

“Dapat menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan dapat menerapkan tidak melakukan mobilitas yang tidak bersifat penting. Mari kita sebagai bangsa mencegah lonjakan Covid-19 di tahun 2022,” pungkasnya.

( Df )

Tags