Gubernur di Luar Jawa-Bali Diminta Tegas Larang Kerumunan dan Percepat Vaksinasi Covid-19


Para gubernur di wilayah luar Jawa-Bali diminta melakukan percepatan vaksinasi Covid-19 dan tegas melarang setiap bentuk kerumunan.

Hal tersebut merupakan salah satu poin yang terdapat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) baru Nomor 61 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, 2, dan 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

"Gubernur setelah mendapatkan suplai vaksin dari Kementerian Kesehatan, segera mendistribusikan ke kabupaten/kota dan tidak ditahan sebagai cadanganatau stok di provinsi," demikian salah satu poin dalam Inmendagri tersebut, dikutip Selasa (23/11/2021).

"Gubernur, bupati, dan wali kota melarang setiap bentuk aktivitas atau kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan," lanjut keterangan dalam Inmendagri itu.

Inmendagri itu juga menyebut bahwa upaya percepatan vaksinasi harus terus dilakukan untuk melindungi sebanyak mungkin orang.

Upaya tersebut juga dilakukan untuk menurunkan laju penularan serta mengutamakan keselamatan mereka yang rentan meninggal dunia akibat Covid-19. 

Mereka di antaranya kelompok lanjut usia(lansia) atau orang dengan komorbid mengingat kapasitas kesehatan yang terbatas dan dampak jangka panjang dari infeksi Covid-19.

Selain itu, kepala daerah diharapkan memantau dan mengawasi ketersediaan obat, alat kesehatan, dan bahan medis lainnya, seperti oksigen yang sangat dibutuhkan dalam penanganan pasien Covid-19 sesuai harga yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Inmendagri juga menyebut agar gubernur, bupati, dan wali kota berkoordinasi serta berkolaborasi dengan TNI, Polri, dan Kejaksaaan untuk mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM.

Selain itu, melaksanakan pengetatan aktivitas dan edukasi dengan berpegang pada prinsip-prinsip yang telah ditetapkan, seperti pertemuan-pertemuan panjang lebih dari 15 menit, interaksi jarak dekat, keramaian, aktivitas dengan bernapas kuat seperti bernyanyi, tertawa, dan tidak memakai masker seperti pada saat makan bersama.

Sebab, Covid-19 paling menular dalam kondisi ruangan tertutup.

"Penggunaan masker dengan benar dan konsisten adalah protokol kesehatan paling minimal yang harus diterapkan setiap orang," tulis Inmendagri tersebut.

Inmendagri juga mengingatkan agar kepala daerah dapat menyosialisasikan kepada masyarakat pentingnya mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer secara berulang, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain, seperti gagang pintu atau pegangan tangga.

Menyentuh daerah wajah dengan tangan pun perlu dihindari.

Kemudian, jenis masker yang baik akan lebih melindungi, yakni dengan penggunaan masker dua lapis. Masker juga diharapkan agar diganti setelah digunakan lebih dari 4 jam.

"Penerapan protokol kesehatan dilakukan dengan mempertimbangkan jarak interaksi, durasi, dan faktor ventilasi udara untuk meminimalisir risiko penularan dalam beraktivitas," tulis Inmendagri itu.

Kepala daerah juga diminta mengingatkan soalpertimbangan jarak dapat diterapkan agar masyarakat beraktivitas dari rumah saja dan berinteraksi hanya dengan orang-orang yang tinggal serumah.

Apabila harus meninggalkan rumah, harus selalu mengupayakan jarak minimal 2 meter dalam berinteraksi dengan orang lain.

Demikian juga mengurangi atau menghindari kontak dengan orang lain yang tidak tinggal serumah serta menyosialisasikan berbagai petunjuk visual di tempat umum terkait pencegahan dan penanganan Covid-19.

"Pertimbangan durasi dapat diterapkan jika harus berinteraksi dengan orang lain atau menghadiri suatu kegiatan, dilakukan dengan durasi yang singkat untuk mengurangi risiko penularan," tulis Inmendagri itu.

"Dalam perkantoran dan situasi berkegiatan lainnya, penjadwalan dan rotasi dapat membantu untuk mengurangi durasi interaksi," demikian isi Inmendagri tersebut.

Selain itu, kepala daerah diminta melakukan intervensi ketat dengan membatasi mobilitas masyarakat secara signifikan apabila ditemukan kondisi penularan sudah meluas di komunitas, termasuk melakukan penguatan 3T (testing, tracing, treatment). Adapun Inmendagri tersebut berlaku mulai 23 November hingga 6 Desember 2021.


Tags