Ini Alasan Wajib Karantina saat Masuk Indonesia


BERITANESIA.ID- Pemerintah menerapkan aturan ketat untuk pelaku perjalanan internasional yang memasuki Indonesia, sehubungan dengan merebaknya virus corona varian Omicron.

Aturan terbaru itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam aturan tersebut, masa karantina terpusat bagi warga negara Indonesia (WNI) yang kembali masuk ke Indonesia adalah 10x24 jam.

Sedangkan bagi WNI yang memiliki riwayat perjalanan dari Afrika Selatan, Bostwana, Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, dan Lesoto, maka masa karantina menjadi 14x24 jam. Peraturan karantina terbaru itu mulai berlaku sejak 14 Desember 2021.

Alasan karantina diperlukan Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, alasan karantina kesehatan sangat penting, terutama di tengah merebaknya varian Omicron.

Nadia mengungkapkan, terdeteksinya kasus pertama Omicron di Indonesia merupakan salah satu fungsi utama dari karantina bagi setiap orang yang masuk ke negara Indonesia.

Melalui karantina, pelaku perjalanan dari luar negeri yang memasuki Indonesia akan dipantau dan diobservasi oleh petugas kesehatan. Dia mengatakan, apabila pelaku perjalanan yang menjalani karantina terdeteksi positif Covid-19, maka bisa dengan segera dilakukan pelacakan.

“Penting bagi setiap pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke Indonesia untuk melakukan karantina.

Terdeteksinya Omicron di Indonesia merupakan salah satu keberhasilan dari karantina dan kita bisa dengan segera melakukan tracing untuk mencegah meluasnya penularan Omicron,” kata Nadia, dikutip dari laman Kemenkes, Minggu (19/12/2021).

Nadia menambahkan, manfaat lain dari karantina adalah pelaku perjalanan yang terkonfirmasi positif Covid-19 dengan gejala bisa langsung ditangani petugas medis.

Pelacakan kasus Omicron pertama

Pada 16 Desember 2021, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengumumkan temuan kasus pertama varian Omicron di Indonesia.

Kasus tersebut terdeteksi pada seorang petugas kebersihan berinisial N yang bekerja di RSDC Wisma Atlet Kemayoran Jakarta.

Berdasarkan penelusuran Kemenkes, N tidak pernah melakukan perjalanan ke luar negeri. Sehingga, dapat disimpulkan yang bersangkutan tertular dari WNI yang datang dari luar negeri dan melakukan karantina di Wisma Atlet.

Setelah merunut kasus WNI yang positif Covid-19 di Wisma Atlet pada 14 hari ke belakang, ditemukan kemungkinan besar index case (kasus pertama) Omicron di Indonesia.

Kasus tersebut adalah WNI berinisial TF (21) yang tiba dari Nigeria pada 27 November 2021. Terdapat 169 WNI dari luar negeri yang melakukan karantina di Wisma Atlet pada periode 24 November hingga 3 Desember 2021.

Pelacakan telah dilakukan pada sejumlah WNI tersebut dengan hasil satu orang, TF, probable dengan kemungkinan besar tertular Omicron. Adapun hasil test PCR untuk TF sudah dinyatakan negatif.

( Df )

Tags