INMENDAGRI Terkait Natal dan Tahun Baru. Simak Penjelasannya


BERITANESIA.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru terkait Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Dalam aturan terbarunya, kapasitas mal saat libur Natal dan Tahun Baru diubah menjadi maksimal 75 persen.

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 dan Tahun Baru Tahun 2022. Inmendagri tersebut diterbitkan Mendagri Tito Karnavian pada tanggal 9 Desember 2021.

"Sedapat mungkin dilakukan masing-masing/bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan," demikian dikutip dari Inmendagri tersebut, Jumat (10/12/2021).

Sementara, untuk jam operasional mal, masih seperti dengan Inmendagri No 62 Tahun 2021 yang telah dicabut. Mal diizinkan buka dari pukul 09.00-22.00.

Pemerintah juga melarang adanya pawai dan arak-arakan. Pawai dan arak-arakan itu dilarang dilakukan baik di tempat terbuka maupun tertutup.

"Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan," demikian bunyi aturan tersebut.

Berikut ini poin-poin syarat khusus pelaksanaan perayaan tahun baru 2022 dan tempat perbelanjaan/mall:

a. Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin dilakukan masing-masing/bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan;

b. Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan;

c. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mall/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk;

d. Meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mall, kecuali pameran UMKM;

e. Melakukan perpanjangan jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mall yang semula 10.00 - 21.00 waktu setempat menjadi 09.00 - 22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mall serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat; dan

f. kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.