Jokowi Sebut 18 Lembaga akan Dibubarkan Dalam Waktu Dekat

BERITANESIA.id - Presiden Joko Widodo menyebut, ada 18 lembaga yang
akan dibubarkan dalam waktu dekat.
Namun, Presiden Jokowi belum merinci daftar lembaga
yang akan dihapus itu.
"Dalam waktu dekat ini ada 18," kata
Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/7/2020) sebagaimana
dikutip Tribunnews.com.
Menurut Presiden Jokowi, penghapusan lembaga itu
dilakukan untuk mengurangi beban anggaran negara di tengah pandemi virus corona
Covid-19.
Dengan begitu, biaya yang semula dihabiskan untuk
lembaga yang tidak produktif itu dapat dialihkan untuk hal yang lebih penting.
Meski demikian, fungsi dan wewenang yang semula
dikerjakan oleh lembaga itu akan diserahkan kepada kementerian terkait.
"Semakin bisa kita kembalikan anggaran, biaya.
Kalau pun bisa kembalikan ke menteri kementerian, ke Dirjen, Direktorat,
Direktur, kenapa kita harus pakai badan-badan itu lagi, ke komisi-komisi itu
lagi," kata dia.
Presiden Jokowi berharap dengan semakin rampingnya
pemerintahan, akselerasi dalam bekerja semakin cepat.
Sebab, menurut dia, dalam persaingan global ke depan,
negara yang cepat akan mengalahkan negara yang lambat. Jadi bukan lagi negara
besar mengalahkan negara yang kecil.
"Saya ingin kapal itu sesimpel mungkin sehingga
bergeraknya menjadi cepat. Organisasi ke depan kira-kira seperti itu,"
ujar dia.
Wacana untuk membubarkan lembaga ini pertama kali
disampaikan Presiden Jokowi dalam rapat kabinet paripurna, 18 Agustus lalu.
Saat itu, Kepala Negara marah karena menilai
jajarannya tidak bekerja maksimal dalam mengatasi krisis akibat pandemi
Covid-19.
Namun saat itu Presiden Jokowi belum merinci berapa
lembaga yang akan dihapus.
Setelah itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menyebut, pihaknya mulai mengkaji pembubaran
sejumlah lembaga yang keberadaannya dianggap tak maksimal.
Tjahjo menyebut, selama era Presiden Jokowi sejak 2014
lalu, sudah ada 24 lembaga/komisi yang dihapus.
Namun saat ini masih ada 96 lembaga/komisi. Ada yang
dibentuk melalui undang-undang, ada yang melalui peraturan pemerintah/
peraturan presiden.
Sumber : Republika.id