Jual Miras, Tempat Hiburan Berkedok Karaoke Keluarga di Sumedang Dirazia


BERITANESIA.ID- Satresnarkoba Polres Sumedang berhasil menyita sejumlah minuman keras (miras) berbagai merk dari dua tempat hiburan yang berkedok karaoke keluarga. Hal itu terungkap saat razia dalam rangka operasi cipta kondisi jelang malam pergantian tahun.

Razia berlangsung, Senin (27/12/2021) dari mulai pukul 22.00 WIB hingga Selasa (28/12/2021) dini hari. Dalam razia itu turut serta petugas dari BNN.

Razia pertama dilakukan ke sebuah tempat karaoke di Jalan Prabu Geusan Ulun. Polisi yang tiba di lokasi langsung menyisir ke setiap sudut ruang karaoke serta memeriksa setiap pengunjung yang ada.

Satu persatu para pengunjung diperintahkan untuk memperlihatkan barang bawaannya. Selain itu, mereka pun dites urine untuk mengetahui apakah terbebas dari narkoba atau tidak.

Dari hasil penyisiran, polisi mendapati sejumlah miras yang diperjualbelikan. Hal sama saat polisi melakukan razia ke tempat karaoke di Jalan Mayor Abdurahman.

Kasatnarkoba Polres Sumedang Iptu Bagus Panuntun menyatakan razia yang dilakukan dalam rangka Operasi Cipta Kondisi Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

"Razia ini merupakan bagian dari Operasi Cipta Kondisi Natal dan Tahun Baru," ujar Bagus kepada detikcom, Selasa (28/12/2021).

Bagus menyebutkan, sedikitnya ada seratus orang pengunjung yang diperiksa dan dites urine dari kedua tempat yang di razia. Hasilnya, petugas tidak mendapati pengunjung yang positif mengkonsumsi narkoba.

"Ada seratus orang yang menjalani tes urine dan setelah diperiksa tidak ditemukan ada pengunjung yang mengkonsumsi narkotika atau obat-obat terlarang," terang Bagus.

Kendati demikian, kata Bagus, polisi berhasil menyita sejumlah botol miras berbagai merk baik luar ataupun lokal yang diperjualbelikan dari kedua tempat karaoke tersebut.

"Ada empat jenis minuman keras yang disita dan saat ini masih dilakukan pendataan terkait jumlahnya," ujarnnya.

Bagus menambahkan razia miras menjadi bagian dari operasi cipta kondisi jelang malam pergantian tahun. Hal itu bertujuan untuk menekan angka peredaran miras di Sumedang.

"Tempat karaoke yang di razia berkedok tempat karaoke keluarga, nanti kita akan berkordinasi dengan pihak kejaksaan dan pengadilan untuk memberikan sanksi tipiring, selain itu kami akan panggil pemiliknya untuk diberikan arahan agar tidak melaksanakan perayaan saat malam pergantian tahun baru baik di cafe ataupun tempat karaoke," pungkasnya.

( Df )

Tags