Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Rugikan Pedagang Kecil, Pemerintah Diminta Cabut Aturannya


Mulai 1 Januari 2022 peredaran minyak goreng curah akan dilarang di pasaran. Hal itu sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permendag) Perdagangan Nomor 36 /2020. Inilah yang menimbulkan keresahan bagi konsumen minyak goreng curah belakangan ini.

Menanggali kebijakan tersebut Ketua Fraksi Gerindra DPR RI Ahmad Muzani mengatakan, larangan penjualan minyak goreng curah akan memberatkan rumah tangga yang pas-pasan, pedagang kecil, dan sektor UMKM.

Karena, kata Muzani, pedagang gorengan, warteg, warung padang, pecel ayam pecel lele dan sektor ekonomi kerakyatan lainnya masih merupakan pengguna minyak goreng curah sebagai basis produksinya.

“Oleh sebab itu, Fraksi Gerindra DPR RI meminta agar pemerintah meninjau ulang atau mencabut peraturan tersebut, karena akan memberatkan bagi keluarga yang pendapatannya pas-pasan, pedagang kecil, dan UMKM yang baru saja bangkit secara bertahap dari krisis yang disebabkan pandemi Covid-19,” ujar Muzani dalam keterangannya, Jumat (26/11/2021)

Menurut Muzani, larangan penjualan minyak goreng curah akan menjadi problem tersendiri bagi peningkatan kesejahteraan rakyat. Sebab, minyak goreng curah telah menjadi komiditas utama yang digunakan oleh para UMKM, termasuk rumah tangga.

Karena itu, pelarangan ini akan menyebabkan beban produksi yang meningkat akibat pengalihan dari minyak goreng curah ke minyak goreng kemasan yang harganya lebih mahal dari minyak goreng curah. Selisih harga sekitar Rp 5 ribu per liter. Ini akan berpengaruh terhadap daya beli masyarakat.

“Sektor usaha yang menggunakan minyak goreng curah sebagai basis produksinya seperti goreng-gorengan yang tersaji di banyak warung dan tukang gorengan, akan menanggung biaya produksi yang lebih tinggi. Hal itu akan mempengaruhi daya saing di pasar. Demikian juga biaya rumah tangga yang ekonominya pas-pasan, sehingga itu akan memberatkan daya beli mereka,” jelas Muzani yang juga Sekjen Gerindra itu.

Menurut Muzani, kebijakan larangan penjualan minyak goreng curah ini tidak sejalan dengan semangat pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional.

Termasuk peningkatan UMKM sebagai jaring pengaman perekonomian nasional. Terkait alasan larangan peredaran minyak goreng curah dianggap mengada-ngada.

“Ini tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah yang ingin memperdayakan dan memperkuat UMKM dan meningkatkan daya beli masyarakat. Di satu sisi ada political will, tapi di sisi lain ada kebijakan yang justru membebani biaya dan beban baru bagi UMKM, seperti ‘Yoyo’. Kebijakan ini kadang ditarik ke atas, kadang dilepas ke bawah. Maka Partai Gerindra meminta agar Peraturan Menteri Perdagangan ini ditinjau ulang atau dicabut,” papar Wakil Ketua MPR itu.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan, pemerintah akan melarang peredaran minyak goreng curah ke pasar per tanggal 1 Januari 2022. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya lonjakan harga di komoditas minyak goreng.

Sebab, menurut Oke, harga minyak goreng sangat bergantung pada Crude Palm Oil (CPO). Ketika CPO naik, maka itu akan mempengaruhi naiknya harga minyak goreng curah yang beredar di pasar.

Untuk mengantisipasi hal itu, maka pemerintah memutuskan untuk melarang penjualan minyak goreng curah dan wajib menggunakan minyak goreng kemasan.

Selain itu, menurut Oke, penjualan minyak goreng curah juga terkait dengan perlindungan konsumen. Dalam hal ini, konsumen berhak atas informasi tentang produk sehingga informasi tentang produk ini bisa didapatkan bila mana produk itu dikemas.

Sementara, penjualan minyak goreng curah tidak mencantumkan informasi tersebut. Padahal, informasi tersebut wajib disampaikan kepada konsumen.

“Karena kita tahu dalam kemasan itu ada masa kadaluarsa, ada ingredients, kandungannya apa, sehingga masyarakat lebih paham terkait produk yang akan dibelinya,”.

Tags