Mahasiswi Penipu Tiket Konser Coldplay Terancam 4 Tahun Penjara

BERITANESIA.ID, Jakarta - Ghisca Debora Aritonang, mahasiswi yang diduga menipu ratusan orang dengan menjual tiket palsu konser Coldplay, terancam hukuman 4 tahun penjara.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, Ghisca dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP.
"Pasal 378 itu penipuan, ancaman hukumannya 4 tahun. Pasal 372 itu penggelapan, ancaman hukumannya juga 4 tahun," kata Susatyo dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin (20/11/2023).
Ghisca diduga telah menipu ratusan orang dengan menjual tiket palsu konser Coldplay yang digelar di Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, pada 12 dan 13 November 2023. Ia meraup keuntungan hingga Rp15 miliar dari aksinya tersebut.
Hingga saat ini, polisi masih mendalami aliran dana hasil kejahatan Ghisca. "Kami juga paralel untuk menyita atau mencari aliran dana dari kerugian korban tersebut," kata Susatyo.
Pada saat penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai, laptop, dan telepon genggam. Barang bukti tersebut masih akan dikembangkan untuk mengungkap aliran dana kejahatan Ghisca.
"Saat ini yang kami lakukan ketika melakukan penggeledahan ataupun penyitaan barang-barang ini ditemukan. Penyidik masih melakukan pengembangan terhadap hasil-hasil kejahatan lainnya digunakan untuk apa dan sebagainya," kata Susatyo.
Ghisca saat ini ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
0 Comments