Manager BCL Ditetapkan Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Bersama Temannya


manager-bcl-tersangka-narkoba

BERITANESIA.ID- Manager Bunga Cinta Lestari atau BCL yaitu Doddy ditetapkan tersangka bersama temannya dalam kasus narkoba ini.

Informasinya, manager BCL ditangkap di kediamannya pada rabu (3/8/2022) malam hari. Dikutip dari YouTube KH Infotainment Kepala Bidang Humas Polda Metro,Kombes Pol Endra Zulpan, memberikan penjelasan terkait Bunga Citra Lestari atau BCL itu.

"Ada pun waktu dan tempat penangkapan terhadap sang manajer artis itu dilakukan pada hari Rabu, 3 Agustus 2022 pukul 22.00 WIB."

"Di rumah sang manajer artis tersebut di daerah Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan," terang Kombes Pol Endra Zulpan.

Terdapat dua tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.

"Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka."

"Inisialnya MID alias Doddy, 39 tahun, ini adalah manajer artis."

"Kemudian satu lagi adalah rekan atau teman dekat daripada saudara Doddy, inisialnya RAR alias Ronal, usia 33 tahun," imbuhnya.

Barang bukti yang diamankan penyidik termasuk dalam psikotropika golongan IV.

"Barang bukti yang diamankan penyidik dalam kasus ini adalah tujuh butir pil aprazolam."

"Ini masuk dalam psikotropika golongan IV," tuturnya.

Dalam persnya, Kombes Pol Endra Zulpan juga menuturkan modus yang dilakukan oleh Doddy sehingga mengonsumsi narkoba.

Hal ini dilakukan lantaran Doddy membutuhkan stamina yang kuat dalam kesehariannya menjadi manajer artis.

"Modus yang digunakan adalah mereka menyatakan dalam pemeriksaan bahwa ini digunakan dalam rangka untuk mendukung aktivitas sehari-hari sebagai manajer artis yang menyita banyak waktu dan membutuhkan stamina yang kuat," ucapnya.

Doddy dan Ronal dilaporkan atas dasar laporan dari masyarakat.

"Kronologis penangkapan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Barat yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal, bahwa berawal dari laporan masyarakat," bebernya.

Tentu, pihak kepolisuan berterima kasih kepada masyarakat yang memiliki kepedulian dalam pemberantasan narkotika ini.

Doddy diketahui telah mengonsumsi narkoba sejak tahun 2021.

"Penyalahgunaan yang dilakukan oleh tersangka ini bukan hanya satu kali."

"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, saudara Doddy ini mengaku telah menggunakan psikotropika ini sejak tahun 2021," jelas Kombes Pol Endra Zulpan.

Atas perbuatannya, Doddy dan Ronal terancam lima tahun penjara dan denda hingga Rp 100 juta.

"Atas perbuatan ini, mereka kita sangkakan Pasal 62 Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika."