Pengedar Narkoba di Kota Malang Libatkan Anak
BERITANESIA.id - Dua pelaku tindak
pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan sabu ditangkap Kepolisian
Sektor Sukun, Kota Malang. Kedua pelaku ini satu diantaranya merupakan seorang
anak perempuan di bawah umur berinisial FS, 17 tahun dan pria paruh baya
berinisial DB, 41 tahun warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Wakil Kepala Kepolisian Resort Kota Malang Ajun Komisari Besar
Totok Mulyanto mengatakan terungkapnya peredaran narkotika ini saat Kepolisian Sektor Sukun menangkap pelaku
FS pada Rabu, 8 Juli 2020. Perempuan asal Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang ini
kedapatan memiliki ganja seberat 3,14 gram.
Tak butuh waktu lama. Pelaku DB kita amankan hari itu juga sekitar pukul
14.00 WIB saat berada di pinggir jalan.
Setelah dilakukan penyelidikan, dia menyebutkan pelaku mendapatkan barang
haram tersebut dari DB pada Selasa, 7 Juli 2020. Dalam pengakuannya, kata
Totok, narkotika golongan satu itu didapatkan dengan cukup murah meriah yaitu
hanya ditukar sebuah vapor atau rokok elektrik.
”Tak butuh waktu lama. Pelaku DB kita amankan hari itu juga sekitar pukul
14.00 WIB saat berada di pinggir jalan,” ujarnya saat konferensi pers di
Mapolresta Malang, Selasa, 21 Juli 2020.
Hasil penangkapan itu, dia menyebutkan kepolisian juga mengamankan beberapa
barang bukti yang disimpan di baju dan didalam tasnya.
Diantaranya sebanyak 14 klip kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat
1,02211 gram, 1 kotak plastik berisi ganja seberat 3,14 gram, 1 buah kotak
rokok berisi alat-alat hisap, satu buah vapor serta satu buah timbangan
elektrik kecil.
”Setelah kita amankan dan kita bawa ke rumahnya untuk mencari barang bukti
lain. Hasilnya, kita juga dapati barang bukti satu buah timbangan elektrik, 5
pak plastik klip kosong, satu botol kecil berisi alcohol, satu kotak plastik
berisi 10 pipet dan satu buah peralatan penghisap sabu-sabu atau bong,”
paparnya.
Kemudian, pihaknya melakukan pengembangan dengan diketahui pelaku DB hanya
sebagai pengedar dengan mengaku mendapatkan suplai narkotika jenis ganja dan
sabu-sabu tersebut dari pelaku lain atas nama Wakijo. Saat ini, pelaku tersebut
masih buron dan pengejaran atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
”Dia mengaku mendapatkannya dari pelaku atas nama Wakijo. Dia juga mengaku
selalu berkomunikasi menggunakan handphone dengan pelaku lainnya itu setiap
kali mengedarkan narkotika,” ujar mantan Irbid Inspektorat Pengawasan Umum
Daerah Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) ini.
Akan tetapi, sebelum barang bukti diatas diedarkan ke beberapa temanya.
Totok menyampaikan pelaku DB ditangkap terlebih dahulu di Jalan Sawojajar,
Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Blimbing, Kota Malang pada Rabu, 8 Juli 2020
lalu.
”Jadi, narkotika diatas itu rencananya menurut pengakuan DB masih akan
diedarkan ke teman-temannya. Akan tetapi, pelaku terlebih dahulu kita amankan,”
terangnya.
Akibat perbuatannya tersebut, dia menyampaikan pelaku DB dijerat Pasal 111
ayat 1, Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 tentang Narkotika
dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara.
”Sedangkan unntuk palaku anak yaitu FS. Nantinya akan ditangani Unit PPA
Polresta Malan. Dikarena, dia masih di bawah umur,” ucapnya.
Sumber : tagar.id