PPKM Jawa - Bali Kembali diperpanjang, Restoran Buka Maksimal Pukul 02.00 Dini Hari
BERITANESIA.ID - Pemerintah kembali memutuskan perpanjangan pemberlakuan Pembaatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Wilayah Jawa-Bali pada 10-23 Mei 2022.
Dalam aturan ini, jam operasional restoran atau rumah makan diperbolehkan buka hingga pukul 02.00 dini hari.
"Khusus pengaturan pada PPKM Jawa-Bali, penyesuaian juga dilakukan pada jam operasional restoran/rumah makan yang mulai beroperasi pada malam hari untuk dapat buka hingga pukul 02.00, dengan kapasitas pengunjung 75 persen untuk daerah dengan PPKM Level 2 dan kapasitas pengunjung 100 persen untuk daerah dengan PPKM Level 1," ucap Syafrizal pada Selasa (10/5/2022).
"Kapasitas tersebut juga berlaku untuk kegiatan resepsi pernikahan, tetapi dengan ketentuan tidak mengadakan makan di tempat," lanjutnya.
Pada kali ini, dalam perpanjangan PPKM Jawa-Bali, aturan menunjukan hasil negatif PCR dan antigen untuk beberapa kegiatan ditiadakan, misalnya untuk kegiatan kompetisi olahraga, baik seluruh pemain, ofisial, kru media, staf pendukung, hingga seluruh penonton.
"Kapasitas tersebut juga berlaku untuk kegiatan resepsi pernikahan, tetapi dengan ketentuan tidak mengadakan makan di tempat," kata Syafrizal.
Syafrizal menuturkan bahwa perpanjangan PPKM Jawa Bali kali ini jumlah daerah dengan level 1 kian menurun, dari sebelumnya 29 daerah menjadi 11 daerah. begitupun level 3 menurun menjadi 1 daerah dari 2 daerah.
Dan sebaliknya daerah level 2 nail dari 97 menjadi 116 daerah. (dw/bn)
0 Comments