PPKM Nataru Dibatalkan, Ini Persyaratan Yang Harus Dipenuhi Pemudik Saat Libur Nataru


BERITANESIA.ID - Menimbang dari pembatalan PPKM Nataru 2021, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah akan memperketat persyaratan perjalanan di masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

Adapun syarat perjalanan untuk bepergian ke luar kota selama libur Nataru wajib memenuhi persyaratan, antara lain vaksinasi dosis dua dan harus membawa bukti tes antigen negatif 1x24 jam.

"Selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan," Jelas Luhut Binsar Pandjaitan

Menko Luhut menjelaskan untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin dengan alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

Dan untuk anak-anak yang hendak melakukan perjalanan jarak jauh harus melakukan PCR dalam waktu 3x24 jam untuk pejalanan jalur udara, atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat dan laut.

"Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut," ungkapnya.

Tak hanya di dalam negeri syarat perjalanan akan tetap diperketat begitu juga perjalanan internasional. Namun kebijakan PPKM di masa Nataru dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing.

Penulis : MRA