Suami Tega Bunuh Istri Sedang Hamil


BERITANESIA.ID- Muhammad Rafli (30), warga Kota Medan nekat membunuh istrinya, Ella Andini (24) yang baru ia nikahi pada 7 September 2021.

Pembunuhan terjadi di tempat tinggal mereka di Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung pada Rabu (20/10/2021).

Rafli berhasil ditangkap di kawasan kebun sawit di Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka pada Kamis (21/10/2021). Saat itu Rafli sedang menunggu truk yang hendak keluar dari kebun dan ia mengaku hendak kabur ke Palembang.

Rafli mengaku dia tega menghabisi nyawa istrinya karena cemburu. Saat kejadian, ia melihat isi chat sang istri dan kemarahannya semakin menjadi karena sedang dipengaruhi narkoba.

"Setelah berhubungan badan saya cekik lehernya, karena saya lihat isi chat dia dengan mantannya, janjian untuk bertemu," kata Rafli saat dihadiri di Konferensi Pers di Polres Bangka Selatan, Jumat (22/10/2021)

Mayat Ella pertama kali ditemukan oleh adiknya, Karena yang curiga kakaknya tak keluar kamar sejak pagi. Saat dipanggil pun tak ada respon dari sang kakak. Karena penasaran, ia masuk ke dalam kamar dan menemukan kakaknya sudah tak bernyawa.

Rafli mengaku ia sempat bekerja di tempat rehabilitasi narkoba di Sungailiat, Bangka. Namun ia dipecat karena konsumsi narkoba.

"Dipecat karena konsumen (konsumsi -red) Narkoba," ucapnya

Menurutnya ia sudah cukup lama menggunakan narkoba. Selain itu ia juga mengakui sudah memiliki istri di Medan yang ia nikahi secara siri sebelum menikah dengan dengan Ella.

"Sudah menikah sirih di Medan, sudah satu tahun menikah sirih dengan istri yang dimedan.

Mengkonsumsi narkoba, sudah lama," ucapnya.

Saat mengkonsumsi Narkoba dirinya selalu mengajak Apoy (30) yang merupakan temannya saat melarikan diri dari Kabupaten Bangka Selatan, setelah membunuh Ella Andini.

"Saat pesta sabu bersama dengan Apoy di Kontrakan," kata dia.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Joko Isnawan mengatakan sebelum kejadian tragis tersebut, pelaku sempat merampas perhiasan istrinya pada Selasa (5/10/2021).

Uang hasil penjualan emas sebesar Rp 6 juta itu digunakan pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu, berjudi hingga membeli minuman keras.

"Karena mengetahui suaminya mengonsumsi sabu, istrinya mengusir suaminya tersebut, kemudian tersangka ngekos bersama temannya Apoy," ungkapnya.

Korban sempat meminta suaminya untuk mengembalikan perhiasan tersebut. Menurut keterangan Rafli, ia sempat mengembalikan uang Rp 4 juta kepada istrinya.

"Mungkin dari situlah korban mengetahui bahwa suaminya memakai narkoba dan diusir."

"Pada tanggal 19 Oktober 2021 pukul 16.00 WIB, pelaku mendatangi rumah korban dengan membawa makanan dan mengobrol, korban bilang kita cerai saja," papar Joko.

Saat ini Rafli ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

(NA)



Tags