Tarif Ojek Online Batal Naik,Kemenhub Beri Penjelasan


tarif-ojol-batal-naik

BERITANESIA.ID- Kementerian Perhubungan(Kemenhub) memutuskan untuk menunda kenaikan tarif ojek online yang sebelumnya direncanakan mulai Minggu 14/8/2022.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno mengatakan pengunduran tersebut diperlakukan untuk sosialisasi kepada para stakeholder.

"Berdasarkan hasil peninjauan kembali diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan, mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas," katanya dalam leterangan tertulis, Minggu (14/8/2022). 

Dirinya mengatakan bahwa penambahan waktu sosialisasi tersebut berdasarkan masukan dari seluruh pihak, hal itu dikarenakan kenaiakna tarif tersebut sanagt berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas. 

"Karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender dari 4 Agustus 2022 (waktu terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022) dapat dilaksanakan dan dipedomani oleh aplikator juga sesuai Ketentuan PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat” katanya.

Hendro berharap terkait waktu penyesuaian tarif di aplikasi, maka aplikator juga dapat segera menerapkan tarif baru serta meningkatkan pelayanan bagi penumpang, termasuk menjamin keselamatan penumpang. 


Sumber: nd/bn