Webinar “Kebebasan Berekspresi di Dunia Digital” Kabupaten Langkat


BERITANESIA.ID - Rangkaian Webinar Literasi Digital di Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, kembali bergulir. Kali ini mengusung tema “Kebebasan Berekspresi di Dunia Digital”

Kegiatan yang berlangsung pada hari Kamis, tanggal 17 Juni 2021, pukul 09.00 - 12.00 ini mengupas tentang cara berpendapat di sosial media yang baik, dan agar orang lain mau mendengarkan pendapat atau kritik yang kita buat.

Kegiatan massif yang diinisiasi dan diselenggarakan oleh Direktorat Pemberdayaan informatika Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo RI ini bertujuan mendorong masyarakat menggunakan internet secara cerdas, positif, kreatif, dan produktif sehingga dapat meningkatkan kemampuan  kognitif-nya untuk  mengidentifikasi hoax serta mencegah terpapar berbagai dampak negatif penggunaan internet. 

Kegiatan yang  secara nasional telah dibuka oleh Presiden Jokowi ini dilaksanakan secara simultan di semua daerah dengan target 10 juta partisipan mengikuti webinar dan tersentuh oleh literasi digital. 

Pada webinar yang menyasar target segmen Mahasiswa dan Masyarakat Umum sukses dihadiri oleh sekitar 500 peserta daring ini, hadir dan memberikan materinya secara virtual, para Narasumber yang berkompeten dalam bidangnya, yakni Dian Ikha Pramayanti, S.Pt, M.Si, Dosen dan Penulis; Ninuk Wiliani, S.Si., M.Kom, Dosen & Youth Education Observer; Arbi Pasaribu, M.Pd, Ketua JSIT Sumatera Utara; dan Fajar Efendi Daulay, M.Pd, Guru Mendunia. Penggiat media sosial yang juga salah seorang bagian dari @wastehub.id, @rumah.millennials, @asean_rbc, dan @hijrahhajjah.book, Ranitya Nurlita bertindak sebagai Key Opinion Leader (KOL) dan memberikan pengalamannya. Hadir pula selaku Keynote Speaker, Samuel A. Pangerapan Dirjen Aptika Kementerian Kominfo.

Pada Sesi pertama, Fajar Efendi Daulay, M.Pd. membawakan materi “Lapor Menghadapi Hoax”. Dalam menggunakan media sosial, hati-hati jika mendapatkan pesan yang berupa link yang tidak jelas sumbernya. Hoax biasanya berjudul provokatif dan menuding pihak tertentu. Berita hoax seringkali menggunakan judul yang sensasional, jadi harap dibaca kembali judul dan isi keseluruhan dari berita atau informasi tersebut. Perhatikan juga fakta berdasarkan dari mana berita tersebut berasal dan siapa sumbernya atau siapa yang menyampaikannya. Cek keaslian foto, di era teknologi saat ini, bukan hanya konten berupa teks, yang bisa dimanipulasi, melainkan juga konten lain berupa foto atau video. Waspada forward messages, biasanya oknum hoax akan menyebarkan ke banyak orang dengan dalih isinya meminta untuk segera diteruskan ke banyak orang, berupa ancaman jika anda tidak meneruskan pesan tersebut, atau mendapatkan hadiah. Jika anda menerima pesan seperti itu, segera hapus dan abaikan. 

Giliran pembicara kedua, Dian Ikha Pramayanti, S.Pt, M.Si menyampaikan materi  “Kebebasan Berekspresi di Ruang Digital : Verifikasi Sebelum Berbagi”. Ekspresi dimulai dari adanya komunikasi yang kemudian mentransfer beragam informasi dan menghasilkan pengaruh yang mengubah cara pandang. Unsur-unsur berekspresi meliputi mencari, menerima, menyampaikan, dan mengembangkan. Aturan kebebasan berekspresi terdapat dalam UUD Tahun 1945,  UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM, UU No. 11 Tahun 2011 Tentang ITE, dan Fatwa MUI No.24 Tahun 2017. Survey berdasarkan APJII, perilaku pengguna internet Indonesia meningkat dan terus bertambah dalam mencari informasi. Salah satunya media sosial yang para penggunanya dengan mudah mencari informasi dan menciptakan konten, karena jarak dan waktu tanpa batas, serta lebih mudah mengekspresikan diri. Dalam mendistribusikan konten harap dipikir terlebih dahulu, apakah konten itu penting, informatif, mengandung kebaikan, memberikan inspirasi, dan sudah berdasarkan realitas.

Tampil sebagai pembicara ketiga Ninuk Wiliani, S.Si., M.Kom dengan materi “Verifikasi Sebelum Berbagi”. Cara agar terhindar dari berita bohong atau hoax, yang pertama bacalah berita hanya dari sumber yang layak dipercaya, baca dulu isi beritanya, lihat alamat situs, jangan menelan mentah-mentah informasi yang diterima, jangan percaya mitos, jangan mudah terprovokasi dan selalu ingat bahwa tidak semua yang dibaca di internet dan media sosial adalah benar. Mendahulukan nalar yang sehat dibanding amarah yang menyesatkan pikiran, jagalah hati dan ucapan agar tidak menyulut permusuhan.

Pembicara keempat, Arbi Pasaribu, M.Pd dengan materi “Digital Ethics: Hoax di Era Digital”. Beberapa faktor yang menyebabkan hoax tersebar sangat cepat, yang pertama adalah rendahnya tingkat literasi di Indonesia. Faktor kedua adalah, kita sebagai bangsa belum terbiasa berpendapat secara bebas dan bertanggungjawab, selalu menggunakan kata “katanya” jika memberikan informasi. Dan yang terakhir adalah polarisasi isu sosial politik seperti aksi debat. Alur produksi hoax dimulai dari oknum yang tidak bertanggung jawab dan ingin mengambil keuntungan sepihak untuk memproduksi berita bohong. Judul yang bombastis, pendapat ahli, bahasa ilmiah. Didukung dengan pembaca yang emosional dan literasi yang rendah, lalu sharing tanpa saring. Langkah sederhana dalam mengidentifikasi kabar hoax yaitu hati-hati dengan judul yang provokatif, cermati alamat situs, periksa fakta, cek keaslian foto, ikut serta dalam diskusi dalam grup diskusi anti hoax.

Ranitya Nurlita sebagai key opinion leader dalam webinar kali ini menuturkan hoax dapat kita adukan melalui website Kominfo, kemudian aturan berekspresi sudah ada dimulai dari Fatwa MUI dan Undang-Undang. Anak muda memang tidak bisa terlepas dari gadget dan internet, oleh karena itu penting untuk tidak asal share dan memang harus berhati-hati dalam menggunakan media sosial.

Para peserta mengikuti dengan antusias seluruh materi yang disampaikan dalam webinar ini, terlihat dari banyaknya tanggapan dan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada para narasumber. Peserta Webinar Badrudin memberikan pertanyaan kepada Ninuk Wiliani, S.Si., M.Kom bagaimana mengatur waktu penggunaan gadget pada anak? Narasumber menjawab waktu yang efektif untuk anak menggunakan HP sudah pasti waktu sekolah, karena sekolah online. Dan tentunya perlu didampingi oleh orang tua.

Webinar ini merupakan satu dari rangkaian 63 kali webinar yang diselenggarakan di Kabupaten Langkat. Masyarakat diharapkan dapat hadir pada webinar-webinar yang akan datang. Webinar berikutnya akan diselenggarakan pada tanggal 18 Juni 2021.

(MediaLitdig21_S1TA)