BERITANESIA.ID - Artis sekaligus presenter Raffi Ahmad sempat menimbulkan kontroversi belakangan ini, karena menghadiri pesta bersama teman-teman selebriti dengan mengabaikan protokol kesehatan setelah melakukan uji coba vaksinasi (13/1) lalu.
Hal ini tentunya menimbulkan banyak persepsi di kalangan masyarakat, sehingga Raffi Ahmad dijadwalkan untuk menjalani sidang perdana pada (27/1) di Pengadilan Neger Depok terkait gugatan kasus pelanggaran protokol kesehatan. “Penetapan hari sidang pertama hari Rabu, tanggal 27 Januari 2021,” ungkap Humas PN Depok, Nanang Herjunanto (17/1).
Saat kejadian, Raffi Ahmad datang ke acara bersama teman-teman selebriti. Melalui unggahan Instastory miliknya, terpantau acara tersebut dihadiri oleh Gading Marten, Nagita Slavina, Anya Geraldine, Sean Gelael, Once Mekel, hingga Ahok. Ketika dimintai keterangan apakah teman-temannya akan dilibatkan dalam sidang, Nanang Herjunanto selaku Humas PN Depok enggan memberikan komentar lebih lanjut. “Kalau yang teknis begitu, saya nggak bisa berkomentar,” ujar Nanang. Ia mengungkapkan Raffi Ahmad tidak harus hadir pada sidang tersebut, karena sidang tersebut dapat diwakilkan dengan memberikan surat kuasa. “Karena gugatan perdata, (kehadiran Raffi Ahmad) bisa diwakilkan dengan surat kuasa,” tutup Nanang.
Sidang gugatan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh Raffi Ahmad dan sejumlah selebriti akan dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Majelis Eko Julianto, dan dua hakim anggota, yakni Divo Ardianto dan Nugraha Medica Prakasa. Gugatan perbuatan melawan hukum oleh Raffi Ahmad sebelumnya dilayangkan oleh Advokat Publik, David Tobing ke Pengadilan Negeri Depok dengan nomer perkara 13/Pdt G/ 2021/PN Dpk.
Ayahanda Rafathar ini diduga telah melanggar protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19. Hal tersebut terjadi ketika Raffi kepergok sedang menghadiri pesta di rumah bos KFC Indonesia, Ricardo Gelael ssetelah menjalani uji coba vaksin bersama Presiden Joko Widodo di Istana Negara (13/1) lalu. Kemudian David Tobing pun menjelaskan alasannya menggugat Raffi Ahmad, menurutnya tindakan Raffi dapat memicu dampak negatif bagi publik. “Apa yang Raffi lakuka dapat berdampak signifikan, karena ia punya banyak pengikut, punya banyak fans, nanti dianggap habis vaksin boleh bebas tanpa protokol seenaknya. Seharusnya tindakan Raffi memberikan dampak positif, bukan negatif seperti ini,” ungkap David (15/1).
Raffi Ahmad digugat atas tuduhan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), karena dianggap melanggar aturan protokol kesehatan seperti Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta N0mer 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomer 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Covid-19 serta Undang-Undang Nomer 6 Tahun 2019 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam petitumnya, David Tobing meminta pengadilan memutus Raffi Ahmad bersalah dan menjalankan hukuman berupa tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi tahap kedua.
Selain itu, suami artis Nagita Salvina ini juga diharuskan untuk meminta maaf dan mempromosikan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat Indonesia di 7 TV Swasta Nasional, 7 Koran Nasional, serta di akun media sosial pribadinya. Hal ini dilakukan sebagai tanggung jawab moral public figure yang seharusnya dapat menjadi contoh baik bagi publik.
Penulis : Dimas Adipratama
Editor : MRAS