Mulai 1 Februari 2025, pemerintah resmi melarang pengecer untuk menjual gas elpiji 3 kg. Kini, masyarakat diimbau untuk membeli langsung dari agen pangkalan resmi. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa pemerintah mendorong para pengecer untuk beralih menjadi agen pangkalan resmi.
Proses pendaftarannya cukup sederhana. Pengecer hanya perlu mendaftarkan diri melalui sistem One Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Setelah itu, mereka dapat mengajukan permohonan menjadi agen pangkalan gas elpiji 3 kg resmi ke PT Pertamina. Pemerintah juga memberikan masa transisi selama satu bulan untuk memudahkan proses perubahan ini, sehingga beberapa pengecer mungkin masih beroperasi sementara waktu.
Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memperpendek rantai distribusi, sehingga pendistribusian elpiji 3 kg dapat tercatat dengan lebih akurat. Dengan data distribusi yang lebih terperinci, pemerintah dapat memastikan ketersediaan elpiji 3 kg sesuai kebutuhan masyarakat tanpa risiko kelebihan pasokan. "Jika distribusi tercatat dengan baik, maka pasokan bisa disesuaikan dengan kebutuhan. Hal ini juga mengurangi kemungkinan oversupply," ujar Yuliot.
Sementara itu, PT Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa tidak ada kenaikan harga untuk elpiji 3 kg bersubsidi di pangkalan resmi. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menyebutkan bahwa harga gas elpiji 3 kg tetap mengikuti Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah masing-masing. "Jika ditemukan harga elpiji 3 kg lebih mahal, kemungkinan besar karena pembelian dilakukan di luar pangkalan resmi. Kami mendorong masyarakat untuk membeli di pangkalan resmi agar mendapatkan harga sesuai HET," jelas Heppy.
Berikut prosedur pembelian gas elpiji 3 kg:
- Datangi agen pangkalan atau sub penyalur resmi dengan membawa KTP.
- Lakukan transaksi di pangkalan resmi dengan menunjukkan KTP.
- Jika data Anda sudah terdaftar di basis data pembeli elpiji 3 kg, Anda bisa langsung melakukan pembelian.
- Jika belum terdaftar, pendaftaran bisa dilakukan di pangkalan resmi dengan melampirkan nomor Kartu Keluarga (KK).
- Setelah data berhasil terdaftar, masyarakat dapat langsung membeli gas elpiji 3 kg.
Pendataan pengguna gas elpiji 3 kg ini sudah dimulai sejak 2023. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019, gas elpiji 3 kg diperuntukkan bagi empat kelompok sasaran, yaitu:
- Rumah Tangga Sasaran: digunakan untuk kebutuhan memasak sehari-hari.
- Usaha Mikro: untuk usaha produktif skala kecil yang menggunakan elpiji sebagai bahan bakar.
- Nelayan Sasaran: penerima bantuan paket perdana elpiji 3 kg untuk kapal penangkap ikan.
- Petani Sasaran: penerima bantuan paket perdana elpiji untuk mengoperasikan mesin pompa air.
Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap distribusi elpiji 3 kg lebih tepat sasaran dan harga tetap stabil sesuai ketentuan.