• Beranda
  • Berita
  • Sebanyak 11 Ribu Peserta Penerima Bantuan Prakerja Dicabut Kepesertaannya. Apa Sebabnya?
Bisnis

Sebanyak 11 Ribu Peserta Penerima Bantuan Prakerja Dicabut Kepesertaannya. Apa Sebabnya?

By Rabu, 07 April 2021 Pengunjung (918) 2 Menit Bacaan
sebanyak-11-ribu-peserta-penerima-bantuan-prakerja-dicabut-kepesertaannya-apa-sebabnya -

BERITANESIA.ID - Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja telah mencabut kepesertaan sekitar 11 ribu orang dari gelombang 12. Pencabutan itu dilakukan lantaran mereka tidak membeli pelatihan pertama dalam waktu 30 hari setelah ditetapkan sebagai penerima Kartu Prakerja.

"Hal ini sangat memprihatinkan karena banyak orang ingin bergabung tetapi tidak mendapat kesempatan, sementara mereka yang sudah terpilih malah menyia-nyiakan kesempatan untuk meningkatkan kompetensi sekaligus memperoleh bantuan sosial," ujar Head of Communications Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Louisa Tuhatu kepada awak media, Selasa, 6 April 2021.

Selanjutnya, Louisa mengingatkan tenggat waktu untuk membeli pelatihan pertama bagi peserta gelombang 13 adalah hari Kamis, 8 April, pukul 23.59 WIB. Saat ini manajemen memantau masih ada sekitar 12 ribu orang dari gelombang 13 yang belum membeli pelatihan pertama.

"Kami berharap mereka bisa memanfaatkan waktu yang masih tersisa ini untuk segera membeli pelatihan di tujuh platform digital," tutur Louisa.

Pemerintah sebelumnya menargetkan program Kartu Prakerja akan diberikan sebanyak 2,7 juta penerima pada semester I 2021. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan proses pendaftaran 2,7 juta penerima Kartu Prakerja tersebut diharapkan dapat selesai pada Maret 2021. Pemerintah pun menetapkan alokasi anggaran untuk Kartu Prakerja semester I 2021 sebesar Rp 10 triliun.

Insentif yang didapatkan masih sama seperti sebelumnya, yaitu sebesar Rp 3,55 juta, dengan rincian Rp 1 juta untuk pelatihan, insentif pasca pelatihan Rp 600 ribu selama 4 bulan, dan insentif survei sebesar Rp 50 ribu untuk tiga kali survei.

Airlangga menjelaskan persyaratan untuk dapat menerima Kartu Prakerja tahun ini pun masih sama dengan tahun lalu, yaitu WNI, berusia 18 tahun ke atas, dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal. Program ini, imbuhnya, ditujukan kepada pencari kerja, penganggur, pekerja, dan wirausaha.

Pemerintah juga mengajak para pekerja yang dirumahkan atau kehilangan pekerjaan dan para pelaku usaha mikro maupun kecil yang tutup usaha karena terdampak Covid-19 untuk bisa mendaftarkan diri dalam program Kartu Prakerja. Sementara, program Kartu Prakerja tidak diberlakukan kepada pejabat negara, TNI/Polri, ASN, anggota DPR/D, BUMN/D, kepala desa dan perangkat desa, serta pejabat BUMN/D.


Berita Lainnya