BERITANESIA.ID - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru-baru ini mengungkapkan data mengejutkan mengenai perjudian online di Indonesia. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa ada peningkatan signifikan dalam pengeluaran untuk judi online di kalangan masyarakat berpenghasilan rendah. “Jika sebelumnya masyarakat dengan gaji sekitar Rp1 juta hanya menggunakan sekitar Rp100.000 hingga Rp200.000 untuk berjudi, sekarang jumlahnya meningkat drastis hingga Rp900.000,” ungkap Ivan dalam rapat dengan Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (6/11), sebagaimana dilaporkan oleh Antara.
Situasi ini menunjukkan peningkatan kecanduan judi online di kalangan masyarakat. PPATK juga mencatat bahwa sebagian besar pemain judi online melakukan deposit dalam jumlah kecil, berkisar antara Rp100.000 hingga Rp1 juta. Sebanyak 25,15 persen pemain bahkan tercatat mendepositkan uang dalam kisaran Rp10.000 hingga Rp100.000, yang mengindikasikan bahwa judi online menarik pemain dari berbagai kalangan ekonomi.
Ivan juga mengungkapkan kekhawatiran terkait pergeseran usia pemain judi online, termasuk anak-anak di bawah usia 10 tahun. Data distribusi usia pemain judi online dari 2017 hingga 2023 menunjukkan bahwa pemain di bawah 10 tahun kini mencapai 2,02 persen. Selain itu, kelompok usia 10-20 tahun mencapai 10,97 persen, usia 21-30 tahun sebanyak 12,82 persen, usia di bawah 50 tahun 33,98 persen, dan rentang usia 30-50 tahun mencapai 40,18 persen.
Ivan juga mencatat beberapa daerah dengan jumlah pemain judi online usia di bawah 19 tahun yang cukup tinggi, termasuk Jakarta Timur dengan 4.563 pemain, Kabupaten Bogor dengan 4.432 pemain, dan Jakarta Barat dengan 4.377 pemain.
Ivan menekankan pentingnya pembentukan satuan tugas (satgas) untuk mencegah peningkatan transaksi judi online di Indonesia. Berdasarkan prediksi, transaksi terkait judi online dapat mencapai lebih dari Rp400 triliun pada akhir tahun 2024. Jika tidak ada intervensi, angka ini diperkirakan bisa melonjak lebih dari 300 persen dibandingkan tahun sebelumnya, menjadi Rp981,15 triliun.
Satgas ini dibentuk melalui Desk Penanganan Judi Online yang berada di bawah koordinasi Menteri Koordinator Politik dan Keamanan, Budi Gunawan, atas arahan Presiden Prabowo Subianto. Budi menyampaikan berbagai strategi pencegahan, seperti edukasi mengenai bahaya judi online, tindakan hukum terhadap para pelaku, dan pemutusan akses sistem pembayaran yang terkait dengan judi. Hukuman berat juga direncanakan untuk menimbulkan efek jera bagi mereka yang masih beroperasi di dunia perjudian online.