Harga Tiket Pesawat Naik Akibat Kenaikan PPN 12 Persen
BERITANESIA.ID - Mulai Januari 2025, harga tiket pesawat diperkirakan akan mengalami kenaikan sebagai dampak penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) baru sebesar 12 persen. Langkah ini diambil sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).