Arab Saudi Resmi Mencabut Larangan Berkunjung Warga Negara Indonesia Ke Saudi


Bandara King Abdul Aziz - Saudi

BERITANESIA.ID - Arab Saudi sudah mencabut larangan masuk bagi warga negara Indonesia (WNI) ke negaranya. Pencabutan larangan tersebut dimulai sejak Selasa, 24 Agustus 2021.

Indonesia merupakan salah satu dari beberapa negara yang dierbolehkan masuk ke Arab Saudi. Beberapa negara tersebut adalah Uni Emirat Arab (UEA), Lebanon, Mesir, India, Argentina, Jerman, Amerika Serikat, Indonesia, Irlandia, Italia, Pakistan, Brasil, Portugal, Inggris, Turki, Afrika Selatan, Swedia, Swiss, Prancis, dan Jepang, 

Keputusan tersebut hanya berlaku bagi mereka yang telah telah melakukan vaksinasi Covid-19 penuh sebelum mereka berangkat dari negara masing-masing. 

Sebelumnya, larangan masuk diberlakukan karena lonjakan global dalam kasus covid 19 dengan berbagai varian yang terdeteksi di Inggris, Afrika Selatan, dan Brasil. Selain itu, Arab Saudi mengkhawatirkan bahwa vaksin yang dikeluarkani seluruh dunia mungkin kurang efektif.

Jenis Vaksin

Arab Saudi akhirnya menyetujui penggunaan dua vaksin Covid-19, Sinovac dan Sinopharm. Sebelumnya, negara tersebut hanya menyetujui empat jenis vaksin saja, yaitu AstraZeneca, Pfizer, Johnson & Johnson, serta Moderna.

Sebelumnya, Arab Saudi memperbolehkan penggunaan jenis vaksin yang berbeda untuk dua dosis suntikan. Keputusan ini diambil melihat pada studi ilmiah internasional yang menunjukkan keamanan dan efektivitas pendekatan tersebut dalam mengatasi virus Covid-19,

Akhir Juli 2021 lalu diberitakan bahwa Arab Saudi sudah membuka pintu untuk pendatang dari luar negeri. Pada Agustus 2021, pengunjung dari luar negeri sudah diperbolehkan masuk, asalkan sudah mendapat vaksin Covid-19, yaitu Pfizer, Zeneca, Johnson & Johnson, dan Moderna. 

Selain larangan pada Februari 2021, pejabat kesehatan Saudi menegaskan bahwa langkah-langkah yang lebih ketat akan diperlukan. Hal itu dilakukan Arab Saudi untuk menekan penyebaran virus jika masyarakat terus melanggar peraturan tentang jarak sosial dan larangan pertemuan besar.

Penulis : M. RIf'at Azizi