BERITANESIA.ID - Pembelajaran secara tatap muka kembali dilaksanakan di beberapa sekolah di Indonesia, pastinya dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi. Dikatakan bahwa salah satu syaratnya yang harus dipenuhi adalah telah menerima vaksinasi COVID-19 .
Hal ini mungkin menjadi pertanyaan bagi setiap wali murid, bagaimana terkait nasib siswa yang berusia 12 tahun ke bawah yang belum bisa menerima vaksinasi Covid 19?
Juru bicara program vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, mengatakan yang diwajibkan vaksinasi adalah para guru dan perangkat sekolah lainnya. Sedangkan untuk anak-anak diharuskan untuk tetap disiplin mengikuti protokol kesehatan di sekolah.
"Di dalam SKB 4 Menteri itu yang harus sudah melakukan vaksinasi guru dan tenaga pendidik. Jadi ini yang akan kita kejar bagaimana guru dan tenaga pendidik segera divaksinasi," kata Nadia.
"Sementara untuk peserta didik ini bukan syarat untuk melakukan pembelajaran tatap muka," lanjut Nadia
Nadia menekankan bahwa sekolah tatap muka pada akhirnya menjadi pilihan. Orang tua yang masih khawatir akan penyebaran Covid di Indonesia, diperbolehkan jika mengizinkan anaknya untuk ikut belajar tatap muka.
Oleh sebab itu setiap sekolah yang melakukan pembelajaran tatap muka, tetap menyediakan layanan pembelajaran secara online, hal ini agar jika ada anak yang tidak bisa mengikuti sekolah tatap muka, mereka tetap bisa menerima pembelajaran dari sekolah secara online.
Penulis : M. Rif'at Azizi