BERITANESIA.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito
Karnavian meminta tak ada pengumpulan massa maupun kerumunan pada setiap
tahapan Pilkada Serentak tahun 2020. Ia meminta masyarakat dan peserta Pilkada
di 270 daerah untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19 yang telah diatur
dalam Peraturan KPU maupun Bawaslu.
“Kalau ramai-ramai akan menjadi media penularan
(Covid-19), tidak boleh kemudian nanti yang rawan di masa kampanye 26 September
sampai 5 Desember, ini juga sama, saya juga sudah sampaikan tidak boleh ada
arak-arakan, tidak boleh ada konvoi-konvoian,” kata Tito dalam keterangan yang
diterima, Ahad (19/7).
Tito meminta para peserta Pilkada untuk mematuhi
protokol kesehatan sejak pendaftaran calon kandidat. Itu disampaikannya saat
Rakor Kesiapan Pemilihan Pilkada Serentak Tahun 2020 dan Pengarahan Gugus Tugas
Covid-19 di Provinsi Kalimantan Tengah di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur
Kalimantan Tengah, Ahad (19/7).
“Pada saat proses pendaftaran, penelitian, penetapan
calon sampai pengundian, itu saya sudah sampaikan kepada KPU (untuk) jangan
ditoleransi, adanya arak-arakan, konvoi rame-rame dengan pakaian adat,
rame-rame ke KPU, KPUD,” katanya.
Mantan kapolri itu meminta kebiasaan pendukung
maupun tim sukses untuk konvoi dalam mengantarkan pasangan calon untuk
mendaftarkan dirinya ke KPUD juga dihilangkan. Sebab, penyelenggaraan pesta
demokrasi di masa pandemi ini berbeda dengan kondisi normal demi mencegah penularan
Covid-19.
“Tolong dibatasi, mungkin pasangan calonnya saja
dengan pendamping dua orang, yang lainnya nobar saja di tempat posko
masing-masing, nonton virtual di media,” katanya.
Selain itu, Tito juga meminta penyelenggara Pemilu
untuk memikirkan skema pengaturan para calon pemilih pada saat pencoblosan
yakni 9 Desember 2020. Hal ini demi mencegah berkumpulnya masyarakat yang
hendak menyalurkan hak suaranya di TPS.
Kendati demikian, tetap mengacu pada aturan yang
berlaku. “Kalau bisa Undang-Undang mengatakan dari jam 7 sampai jam 12,
(durasi) 6 jam, kalau 500 pemilih maksimal per TPS maka diatur jamnya, misalnya
nomor 1 sampai 80 itu di jam 7 sampai 8, dan seterusnya, Itu bisa diatur jaga
jarak, (ketika) selesai, mereka tidak boleh berkumpul, silakan kembali (ke
rumah),” ujarnya.
Sumber : Republika.co.id