• Beranda
  • Berita
  • Pasangan Muda Pembuang Bayi di Kebun Dinikahkan di Mapolsek Jasinga Bogor
Nasional

Pasangan Muda Pembuang Bayi di Kebun Dinikahkan di Mapolsek Jasinga Bogor

By Rabu, 22 Desember 2021 Pengunjung (685) 2 Menit Bacaan
pasangan-muda-pembuang-bayi-di-kebun-dinikahkan-di-mapolsek-jasinga-bogor -

BERITANESIA.ID- Aparat polisi berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembuangan bayi di kebun bambu, Desa Neglasari, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kapolsek Jasinga AKP Fajar Hidayat mengungkapkan, pelaku pembuang bayi pada Minggu (19/12/2021) lalu itu adalah IDM (20) dan AS (20). Keduanya orangtua dari bayi perempuan tersebut.

"Kedua pelaku ini berhasil diamankan di rumahnya masing-masing, beberapa jam setelah penemuan bayi tersebut," ujar Fajar.

Fajar mengatakan IDM dan AS ini statusnya belum menikah dan hamil di luar nikah. Setelah melahirkan, kedua tersangka kemudian membuang bayi mungil hasil hubungan gelapnya di kebun bambu tak jauh dari tempat pemakaman umum.

"Anak hasil hubungan gelap ini dibungkus kain warna hijau lalu di letakkan di semak-semak kebun bambu," ujarnya.

Dari hasil musyawarah, kedua orangtua mereka akhirnya memutuskan IDM dan AS dinikahkan. Acara akad nikah pun berlangsung di ruang tahanan Mapolsek Jasinga, dengan disaksikan Kepala Desa Koleang, Kepala Desa Setu dan Neglasari. Usai menjalani ijab kabul, pasutri itu masuk kembali ke dalam ruangan tahanan.

"Bayi yang sebelumnya telah dirawat oleh Kades Neglasari, telah diserahkan ke pihak keluarga," terangnya.
Ancaman Pidana Menanti

Namun begitu, kedua tersangka yang kini telah sah sebagai pasangan suami istri ini tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"IDM dan AS ini akan kita kenakan Pasal 305 KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan," pungkasnya.

( Df )

Tag Terkait :

Berita Lainnya