BERITANESIA.id - Pakar Hak Asasi
Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Michael Lynk meminta Israel
untuk segera menghentikan semua tindakan kejahatan yang disebutnya sebagai
"hukuman kolektif" terhadap rakyat Palestina.
Meneruskan catatan Middle East Eye, melalui pernyataan yang diterbitkan
pada Jumat, 17 Juli 2020 oleh Kantor Komisaris Tinggi PBB, Lynk yang juga
berprofesi sebagai pelapor khusus terkait situasi HAM di Palestina itu
menyatakan blokade wilayah Gaza selama 13 tahun terakhir merupakan pelanggaran
HAM paling serius terhadap warga Palestina.
Pelanggaran tersebut, merupakan praktik kejahatan terhadap hak-hak rakyat
Palestina.
"Tingkat dampak yang menghancurkan dari kebijakan hukuman kolektif
Israel paling mencolok terlihat dalam penutupan Gaza yang berlangsung
selama 13 tahun, yang sekarang penduduk menderita akibat ekonomi yang
benar-benar hancur, infrastruktur yang hancur, dan sistem pelayanan
sosial yang hampir tidak berfungsi," Kata Lynk.
Pelanggaran tersebut, menurut Lynk, merupakan praktik kejahatan terhadap
hak-hak rakyat Palestina, di antaranya hak untuk hidup, kebebasan bergerak,
kesehatan, memperoleh tempat tinggal, serta standar hidup yang memadai.
Sistem perawatan kesehatan di Gaza juga berada di ambang kehancuran
lantaran kekurangan obat-obatan dan terbatasnya alat-alat medis.
Israel telah melakukan blokade Gaza sejak 2007. Hal tersebut membuat
sekitar 80% rakyat Palestina di Jalur Gaza hanya bisa bergantung pada bantuan
internasional. Lebih dari satu juta orang hidup dengan uang sekitar US$3,50
untuk satu hari.
Laut yang menjadi salah satu sumber terbesar pemasukan penduduk Gaza kini
diberlakukan kebijakan pembatasan berlayar dan penangkapan ikan sejak
penyerangan Israel. Tak hanya itu, sistem perawatan kesehatan di Gaza juga
berada di ambang kehancuran lantaran kekurangan obat-obatan dan terbatasnya
alat-alat medis.
Lynk menegaskan, strategi Israel untuk mengontrol populasi Palestina dan
gerakan mereka sudah melanggar aturan dari setiap sistem hukum modern.
Menurutnya, perbuatan Israel layak disebut sebagai penghinaan terhadap keadilan
dan supremasi hukum.
"Sementara pembenaran Israel untuk memaksakan penutupan di Gaza adalah
untuk menahan Hamas dan memastikan keamanan Israel, (namun) dampak sebenarnya
dari penutupan itu adalah penghancuran ekonomi Gaza, menyebabkan penderitaan
yang tak terukur bagi dua juta penduduknya," ucapnya.
Lynk merujuk pada larangan "hukuman kolektif" yang telah tertuang
dalam hukum humaniter internasional dalam Pasal 33 Konvensi Jenewa Keempat.
Selain itu, dia juga mengkritik kejahatan Israel lainnya, seperti menghancurkan
rumah-rumah di Palestina.
Sejak 1967, Israel telah menghancurkan sekitar 2.000 rumah warga Palestina.
Hal ini dilakukan sebagai hukuman kepada Palestina karena beberapa anggota
keluarga mereka dituduh telah melakukan penyerangan.
"(Penghancuran rumah) dirancang untuk menghukum keluarga Palestina
atas tindakan yang mungkin dilakukan beberapa anggota mereka, tetapi mereka
sendiri tidak melakukannya. Praktik ini jelas melanggar Pasal 53 Konvensi
Jenewa Keempat," ujar Lynk dari PBB.
Sumber : tagar.id