BERITANESIA.id - Anggota Satreskrim Polres Tanjung Jabung Barat, Jambi
terus memburu seorang berinisial DM yang kini masuk dalam Daftar Pencarian
Orang (DPO) pihak kepolisian. Ia adalah pelaku utama atau sebagai pencetak uang palsu pecahan Rp 100 ribu yang sudah sempat beredar di Kabupaten
Tanjung Jabung Barat beberapa pekan lalu.
"Saat
ini kami masih memburu seorang pelaku yang menjadi pencetak uang palsu pecahan
seratus ribu rupiah sebanyak Rp 245 juta. Pelaku DM sudah ditetapkan sebagai
DPO kepolisian serta berharap yang bersangkutan menyerahkan diri," kata
Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Guntur Saputro, di Jambi, Selasa (14/7).
Upaya
pengembangan kasus pencetak uang palsu terus dilakukan, setelah empat orang
pelaku lainnya turut mengedarkan upal tersebut ke masyarakat. Setelah berhasil
mengungkap kasus uang palsu itu, anggota polres menangkap empat orang di
Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada Rabu, 1 Juli 2020 lalu.
Penangkapan
terhadap empat orang pemalsu uang pecahan Rp 100 ribu berjumlah Rp 245 juta
lebih dan empat orang itu, langsung ditahan di sel tahanan Mapolres. Guntur
Saputro mengatakan, terkait temuan ratusan juta rupiah uang palsu itu, empat
orang ditetapkan tersangka dan satu pelaku masuk dalam Daftar Pencarian Orang
(DPO) berinisial DM yang merupakan pencetak uang.
Pengakuan
empat tersangka, DM yang jadi DPO merupakan warga Jambi yang saat ini sedang
diselidiki keberadaannya. Menurutnya, dari ratusan juta uang palsu sebagian
sudah diedarkan ke pihak pedagang, dan sudah berhasil ditarik kembali sebagai
barang bukti, dan uang palsu yang tercetak sebanyak Rp 245 juta yang sudah
disebar ke pedagang atau masyarakat senilai Rp 1,5 juta di Kabupaten Tanjung
Jabung Barat.
Kapolres
Tanjung Jabung Barat AKBP Guntur Saputro mengimbau agar masyarakat khususnya
Jambi supaya lebih berhati-hati saat menerima uang pecahan Rp 100 ribu dengan
cara diterawang, diraba, dan dilihat. Karena melihat uang palsu tidak menutup
kemungkinan sudah banyak yang menyebar dan diminta agar masyarakat lebih teliti
saat menerima uang pecahan Rp 100 ribu.
Sumber : republika.co.id