BERITANESIA.ID, Jakarta - Pemerintah Prancis resmi mengajukan permohonan kepada pemerintah Indonesia untuk memindahkan Serge Atlaoui, seorang terpidana mati asal Prancis yang telah mendekam di penjara selama hampir 20 tahun akibat kasus narkoba.
Menurut Yusril, permohonan tersebut akan dibahas lebih lanjut pada awal Januari setelah liburan berakhir.
Serge Atlaoui ditangkap pada 2005 di sebuah pabrik narkoba di luar Jakarta. Pihak berwenang menudingnya sebagai ahli kimia dalam operasional pabrik tersebut. Namun, Atlaoui bersikeras bahwa ia tidak bersalah dan hanya bertugas memasang mesin yang ia kira untuk produksi akrilik.
Awalnya, Serge divonis hukuman penjara seumur hidup, tetapi Mahkamah Agung pada 2007 meningkatkan hukumannya menjadi hukuman mati. Selama bertahun-tahun, ia berupaya mencari keadilan, termasuk melalui pengajuan grasi yang akhirnya ditolak Presiden Indonesia.
Yusril juga mengonfirmasi bahwa Serge saat ini menjalani perawatan di Lembaga Pemasyarakatan Salemba akibat penyakit kanker. Karena kondisinya yang serius, Serge melalui Pemerintah Prancis mengajukan permohonan agar dapat menjalani hukuman di negara asalnya.
"Terkait permintaan ini, kami memahami bahwa ini adalah permohonan pribadi dari Serge, mengingat kondisi kesehatannya yang cukup memprihatinkan," tambah Yusril.
Sebelumnya, Duta Besar Prancis untuk Indonesia, Fabian Penone, telah menemui Yusril di Jakarta Selatan pada Jumat (20/12/2024) untuk membahas isu ini.
Permohonan Serge Atlaoui menjadi bagian dari upaya Prancis dalam mendukung warganya yang terancam hukuman mati, serupa dengan kasus lainnya seperti jaringan Bali Nine.