BERITANESIA.ID - Pemerintah resmi menerapkan angka insentif baru bagi para tenaga kesehatan yang menangani pandemi Covid-19. Sayangnya insentif yang akan diterapkan sejak januari 2021 hingga desember 2021 ini mengalami penurunan hingga 50 persen dari jumlah insentif sebelumnya di tahun 2020.
Seperti yang tertera di Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor: S-65/MK.02/2021 bertanggal 1 februari soal ketetapan besaran insentif tenaga kesehatan terbaru. Surat tersebut merupakan balasan dari Surat Menteri Kesehatan Nomor KU.01.01/Menkes/62/2021 tanggal 21 Januari 2021 tentang Permohonan Perpanjangan Bagi Tenaga Kesehatan dan Peserta PPDS (program Pendidikan Dokter Spesialis) yang Menangani Covid-19.
Dalam surat yang ditandatangani menteri keuangan Sri Mulyani, ditetapkan nakes dan petugas PPDS yang menangani Covid-19 diberikan insentif dan santunan kematian, sebagai berikut:
Insentif bagi dokter spesialis sebesar Rp7.500.000, peserta PPDS Rp6.250.000, dokter umum dan gigi Rp5.000.000, bidan dan perawat Rp3.750.000, tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp2.500.000. Sementara itu, santunan kematian per orang sebesar Rp300.000.000.
"Pelaksanaan atas satuan biaya tersebut agar memperhatikan hal-hal berikut: satuan biaya tersebut merupakan batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui, agar tetap memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yaitu akuntabilitas, efektif, efisien dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan," demikian bunyi poin kedua surat tersebut. Ketentuan ini hanya berlaku untuk tenaga kesehatan di daerah yang masuk darurat pandemik dan melakukan tugas penanganan Covid-19.
Jika dibandingkan dengan tahun lalu, besaran insentif nakes 2021 ini turun cukup signifikan. Adapun tahun 2020, besaran insentif untuk dokter spesialis Rp 15 juta, dokter umum/dokter gigi Rp 10 juta, bidan atau perawat Rp 7,5 juta, dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta. Sementara santunan kematian bagi tenaga medis yang meninggal karena tertular corona masih tetap sama sebesar Rp300.000.000.
Adapun teknis pelaksanaan pemberian insentif dan santunan kematian tenaga kesehatan dan peserta PPDS yang menangani pasien Covid-19 dimaksud dikoordinasikan oleh Kementerian Kesehatan.
Penulis : Dara Sita Lauvea
Editor : TNA