• Beranda
  • Berita
  • Tarik Ulur Investasi Apple di Indonesia, BPKN Tegaskan Perlindungan Konsumen Harus Ditegakkan
Nasional

Tarik Ulur Investasi Apple di Indonesia, BPKN Tegaskan Perlindungan Konsumen Harus Ditegakkan

By Ilham Ardanmas Kamis, 05 Desember 2024 Pengunjung (64) 2 Menit Bacaan
tarik-ulur-investasi-apple-di-indonesia-bpkn-tegaskan-perlindungan-konsumen-harus-ditegakkan Apple dan BPKN dalam diskusi mengenai perlindungan konsumen dan investasi di Indonesia, dengan fokus pada pemenuhan regulasi TKDN dan keamanan produk.

BERITANESIA.ID, Jakarta - Investasi Apple di Indonesia yang masih belum terealisasi terus menjadi sorotan berbagai pihak, termasuk Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Ketua BPKN, Heru Sutadi, menegaskan bahwa Apple harus mematuhi aturan yang ada jika ingin memasuki pasar Indonesia.

Heru menjelaskan bahwa konsumen berhak atas informasi yang lengkap dan jelas tentang produk atau layanan yang mereka gunakan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ia menambahkan, "Apple harus mematuhi UU Perlindungan Konsumen supaya tercipta kesetaraan dalam pasar."

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menyatakan bahwa Apple berencana untuk menginvestasikan dana sebesar US$1 miliar (sekitar Rp15,8 triliun) di Indonesia dengan mendirikan pabrik untuk memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) agar iPhone 16 bisa dijual di Indonesia.

Heru menyoroti pentingnya transparansi informasi mengenai produk yang digunakan oleh konsumen. Salah satunya adalah nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang harus terdaftar di Indonesia agar perangkat dapat digunakan dengan lancar.

Di samping itu, konsumen juga memiliki hak untuk memastikan keamanan dan keselamatan dari produk yang mereka pilih. Untuk itu, ponsel yang masuk ke Indonesia wajib melewati pengujian dari Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memastikan keamanan perangkat tersebut.

Heru juga mengingatkan bahwa layanan purnajual dan pengaduan konsumen harus tersedia ketika sebuah produk dijual secara resmi. Produk yang dijual ilegal di pasar, seperti perangkat yang IMEI-nya tidak terdaftar, berisiko tinggi dan dapat merugikan konsumen, baik dari segi fungsionalitas maupun layanan purnajual.

Terakhir, Heru menegaskan bahwa Apple harus mematuhi aturan TKDN yang saat ini mewajibkan perusahaan asing untuk memenuhi minimal 35 persen komponen dalam negeri agar produknya bisa dijual secara resmi di Indonesia.

Berita Lainnya