BERITANESIA.ID - Pemerintah memperpanjang penerapan PPKM Level 4 di sejumlah
kabupaten/kota di Jawa-Bali sejak 3 Agustus hingga 9 Agustus 2021.
Presiden Jokowi menyatakan, pemerintah memutuskan
perpanjangan PPKM Level 4 karena melihat perbaikan penanganan Covid-19.
“Dengan mempertimbangkan perkembangan beberapa indikator
kasus dalam minggu ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM
Level 4 dari tanggal 3 sampai 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten/kota
tertentu,” ujar Jokowi dalam konferensi pers daring, Senin (2/8/2021).
Jokowi menyebut, PPKM Level 4 telah menurunkan kasus harian
Covid-19 hingga menambah angka kesembuhan pasien.
Menurut Jokowi, penerapan PPKM level 4 di kabupaten/kota di
Pulau Jawa itu akan berjalan dengan penyesuaian pembatasan pergerakan sesuai
kondisi masing-masing daerah.
Selain itu, pemerintah juga mengatur agar kota dalam kawasan
aglomerasi memiliki status PPKM level yang sama.
Berikut daftar kabupaten/kota PPKM level 4 di Jawa-Bali,
sesuai Instruksi Mendagri Nomor 27 Tahun 2021:
Provinsi DKI Jakarta
Kabupaten Kepulauan Seribu, Kota Jakarta Barat, Jakarta
Utara, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat
Provinsi Banten
Kota Tangerang Selatan, Tangerang, Cilegon, Kabupaten
Pandeglang, Kabupaten Tangerang.
Provinsi Jawa Barat
Kota Sukabumi, Depok, Cirebon, Cimahi, Bogor, Bekasi,
Banjar, Bandung, Kabupaten Kuningan, Indramayu, Subang, Purwakarta, Kabupaten
Bekasi, Sumedang, Kabupaten Bogor, Bandung Barat, Kabupaten Bandung.
Provinsi Jawa Tengah
Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten
Sukoharjo, Kabupaten Magelang, Rembang, Klaten, Kebumen, Banyumas, Wonosobo,
Wonogiri, Sragen, Kabupaten Semarang, Purworejo, Kendal, Karanganyar, Demak,
Batang, Kota Pekalongan, Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Salatiga, Kota
Magelang.
Provinsi DI Yogyakarta
Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kabupaten Kulonprogo,
Kabupaten Gunungkidul, Kota Yogyakarta.
Provinsi Jawa Timur
Kabupaten Kediri, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Tulungagung,
Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik,
Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota
Blitar, Kota Batu, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Ngawi,
Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Magetan, Kabupaten
Lumajang, Kabupaten Jombang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Blitar, Kabupaten
Banyuwangi, Kabupaten Bangkalan, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, dan Kabupaten
Situbondo.
Provinsi Bali
Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem,
Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan,
Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.
Berikut aturan PPKM Level 4 di Jawa-Bali:
1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, perguruan
tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan dilakukan secara daring/online).
2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial
diberlakukan 100% Work From Home (WFH).
3. Sektor esensial keuangan dan perbankan hanya meliputi
asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga
pembiayaan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf untuk lokasi
yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% untuk pelayanan administrasi
perkantoran guna mendukung operasional.
4. Sektor pasar modal serta teknologi informasi dan
komunikasi (operator seluler, data center, internet, pos, media) dapat
beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf.
5. Sektor perhotelan nonkarantina dan industri ekspor serta
penunjangnya dapat beroperasi 1 (satu) shift dengan kapasitas maksimal 50% staf
hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10% (sepuluh persen) untuk pelayanan
administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
6. Sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang
tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima persen)
maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.
7. Sektor kritikal, yaitu kesehatan, keamanan, dan
ketertiban dapat beroperasi 100% staf tanpa ada pengecualian.
8. Sektor kritikal penanganan bencana, energi, logistik,
transportasi, distribusi, makanan, minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan
bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi
(infrastruktur publik), utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah);
dapat beroperasi 100% maksimal staf pada fasilitas
produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan operasi maksimal 25% staf
WFO untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
9. Supermarket, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar
swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai
Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen).
10. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh
empat) jam.
11. Pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan
sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen)
dan jam operasi sampai Pukul 15.00 waktu setempat.
12. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas
rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan
lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai
dengan pukul 20.00 waktu setempat.
13. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan
dan sejenisnya diijinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai
dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3
(tiga) orang dan waktu makan maksimal 20 (dua puluh) menit.
14. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada
dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang
berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take
away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
15. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan
ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani
penjualan online dengan maksimal 3 (tiga) orang setiap toko,
restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan.
16. Tempat ibadah (Masjid, Musala, Gereja, Pura, Vihara, dan
Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak
mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM
dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah
17. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata
umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.
18. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial
kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang
dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
19. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi
konvensional/online dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan
pengaturan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan menerapkan
protokol kesehatan secara lebih ketat.
20. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama
penerapan PPKM Level 4 (empat).
21. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat
melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face
shield tanpa menggunakan masker.
22. Pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan dan
Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan posko-posko di setiap
tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.
23. Pelaku perjalanan dari dan ke Jawa-Bali wajib
menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, hasil negatif PCR H-2 atau
Antigen H-1, kecuali sopir kendaraan logistik dan transportasi barang.