BERITANESIA.ID - Aparat kepolisian bakal dilengkapi helm yang sudah dipasangi kamera untuk pengawasan lalu lintas. Cara baru ini akan dilakukan Polda Jawa Tengah untuk mendukung penerapan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
Direktur Reserse Lalu Lintas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Rudi Syafirudin menjelaskan helm berkamera itu digunakan petugas yang berpatroli. Kamera akan merekam pelanggaran lalu lintas sekaligus proses ketika petugas melakukan peneguran.
"Akan disampaikan kalau yang bersangkutan sudah melanggar lalu lintas dan terekam di kamera. Tidak ada penilangan secara langsung," katanya seperti disitat dari Antara, Selasa (2/3).
Petugas di lapangan tidak melakukan penilangan secara langsung dalam proses ETLE yang berbasis kamera pemantauan. Pelanggaran lalu lintas akan terekam kamera ETLE kemudian hasil foto akan dijadikan barang bukti penilangan, lalu surat tilang dikirim ke alamat pemilik kendaraan.
Pemilik kendaraan bisa melakukan konfirmasi via website atau mendatangi langsung kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum. Bila pemilik gagal mengonfirmasi ada sanksi administratif misalnya blokir STNK.
Sementara itu rekaman pelanggaran lalu lintas dari kamera di helm petugas juga dikatakan akan diproses melalui ETLE.
ETLE di Jawa Tengah akan diterapkan secara resmi mulai 17 Maret 2021. Rudi bilang terdapat 27 kamera pengawas yang sudah dipasang di berbagai titik di Jawa Tengah.
Belum selesai sampai di situ, Rudi juga menjelaskan sedang mengusulkan penambahan kamera untuk 50 titik sehingga penindakan tilang di Jawa Tengah bakal sepenuhnya berbasis teknologi.