beritanesia.id - Hutang Indonesia semakin melokjak naik Rp. 347,48 triliun, Kementerian Keuangan masih mengaggap bahwa kondisi masih aman.
Pada April 2018 utang pemerintah Rp. Rp 4.180,61 triliun, Kini menjadi Rp 4.528,45 triliun pada April 2019.
Hal ini tertuang dalam rilis perkembangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementrian Keuangan, pemerintah membuka data kondisi keuangan negara termasuk informasi utang pemerintah.
Pemerintah klaim rasionya masih setara dengan 29,65% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), adapun batas yang telah di tetapkan pemerintah adalah 60% terhadap PDB.
Nufransa Wira Sakti selaku Karo Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan menjelaskan utang yang diambil pemerintah telah diputuskan secara matang, baik untuk pembayaran maupun risikonya.
"Sejauh ini, masih dalam kondisi aman. Utang sudah diatur dalam UU, di mana batas maksimal yang diperbolehkan dalam UU adalah 60% dari PDB. Sampai saat ini, utang Indonesia masih di seputaran 30% dari GDP. Jadi masih sangat jauh dari batas yang diperbolehkan." ucapnya.
menurut pengamat Ekonomi dari Indef Enny Sri Hartarti mejelaskan tingkat uang yang berbahaya dinilai dari tak seimbangnya produktivitas. Hal ini pula yang nantinya bisa membuat utang meningkat tanpa adanya timbal balik. Ia mencontohkan dengan memberikan fasilitas pada Unit Kecil, Mikro, dan Menengah (UMKM).
Dengan meningkatkan produktivitas dari utang maka bisa mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi. Dengan begitu, maka utang yang meningkat dapat segera dibayarkan agar tak menjadi beban. (dw/bn)