• Beranda
  • Berita
  • Lima Pelaku Judi Online Ditangkap Saat Bermain di Warnet Banda Aceh
Nasional

Lima Pelaku Judi Online Ditangkap Saat Bermain di Warnet Banda Aceh

By Ferdiansyah Rabu, 06 November 2024 Pengunjung (44) 2 Menit Bacaan
lima-pelaku-judi-online-ditangkap-saat-bermain-di-warnet-banda-aceh Satreskrim Polresta Banda Aceh menunjukkan barang bukti dari kasus perjudian online yang berhasil diungkap, di Banda Aceh, Selasa (5/11/2024). (ANTARA/Rahmat Fajri) (kompas.com)

BERITANESIA.id - Kepolisian Banda Aceh berhasil mengamankan lima tersangka yang terlibat dalam aktivitas perjudian online dengan peran yang beragam, dari pemain hingga penyedia fasilitas di warung internet (warnet). "Para tersangka ini sudah menjadi target operasi karena aktivitas mereka yang berulang dalam judi online," ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, Selasa (6/11/2024), dilansir dari Antara.

Penangkapan dilakukan dalam dua tahap: empat tersangka berhasil diamankan di warnet pada 2 November 2024, sedangkan satu tersangka lainnya ditangkap di warkop pada 29 Oktober 2024. Para tersangka tersebut adalah Na (34), Ab (35), Sa (38), dan AS (35) yang ditangkap di warnet, serta Ev (40) yang ditangkap di warkop di kawasan Lampulo.

Menurut Fadillah, Na berperan sebagai fasilitator dengan menyediakan link dan akun judi serta menyewakan komputer untuk kegiatan tersebut. "Na menyediakan komputer untuk disewa per jam oleh para pemain dan memberi akses ke link judi online," jelasnya. Sementara itu, Ev diketahui sebagai salah satu pemain judi online.

Sebagai barang bukti, polisi menyita 23 item, termasuk komputer, ponsel, akun dana, kartu ATM, screenshot transaksi, dan akun judi online. Keempat tersangka yang berperan sebagai pemain akan dikenakan hukuman cambuk berdasarkan Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat. Sementara itu, Na, sebagai penyedia fasilitas, diancam dengan UU ITE dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. "Kasus ini kami proses dengan jeratan Qanun Hukum Jinayat untuk pemain dan UU ITE bagi fasilitator," tutup Kompol Fadillah.

Berita Lainnya