BERITANESIA.ID - Pada awal tahun 2025, pemerintah Indonesia akan menerapkan kebijakan baru terkait pajak kendaraan bermotor yang dikenal dengan istilah opsen pajak. Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan pajak.
Opsen pajak merupakan pungutan tambahan yang dihitung berdasarkan persentase tertentu dari pajak utama. Dalam hal ini, opsen pajak akan mencakup dua elemen utama, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Tarif opsen untuk kedua elemen ini ditetapkan sebesar 66% dari jumlah pajak yang harus dibayarkan. Kebijakan ini juga akan memperkenalkan dua kolom baru pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk mencatat opsen PKB dan opsen BBNKB.
Sebagai contoh, jika sebuah kendaraan memiliki Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar Rp200 juta, maka tarif dasar PKB yang dikenakan adalah 1,1%, menghasilkan pajak sebesar Rp2,2 juta. Dengan opsen pajak sebesar 66% dari nilai tersebut, pemilik kendaraan akan membayar tambahan Rp1,45 juta, sehingga total pajak yang harus dibayarkan menjadi Rp3,65 juta. Jumlah ini hampir sama dengan total pajak dalam skema lama yang menggunakan tarif PKB 1,8%.
Penerapan opsen pajak ini memberikan manfaat besar, khususnya dalam hal transparansi pembagian hasil pajak antara pemerintah pusat dan daerah. Selain itu, kebijakan ini tidak menambah beban administrasi bagi pemilik kendaraan, karena pengelolaan pajaknya tetap dilakukan melalui sistem yang sudah ada. Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan pajak sekaligus memperkuat pengelolaan keuangan daerah.