BERITANESIA.id - Pemerintah sepakat
dengan pendapat organisasi keagamaan yang meminta jangan berikan peluang
terhadap pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila
(HIP). Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik,
Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Mahfud terangkan,
pemerintah berpedoman pada TAP MPRS No 25 tahun 1966 jika negara ingin membuat
aturan tentang ideologi. Untuk itu, ia tegaskan jika bertentangan tentu
pemerintah menolak.
Selain itu, ia
menambahkan pemerintah juga sepakat bahwa pancasila yang menjadi rujukan yakni
yang disahkan pada 18 Agustus 1945. Selain dari itu menurutnya hanya sejarah.
Sumber
: republika.co.id