BERITANESIA.ID – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi), secara resmi mengumumkan perpanjangan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyakarat (PPKM) Darurat untuk wilayah Jawa-Bali hingga 25 Agustus mendatang (Minggu).
Pak Presiden menegaskan setelah masa perpanjangan PPKM Darurat akan ada relaksasi secara bertahap jika kasus Covid-19 menurun.
"Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap," Jelas Jokowi.
Dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada Kamis (20/07/2021) lalu, Presiden menjelaskan warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan kegiatan usaha sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diperbolehkan untuk beroperasi hingga pukul 21.00.
“Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan usaha sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00," ujar Pak Presiden.
"Tentu saja pembukaan ini harus diikuti dengan penetapan protokol kesehatan yang ketat. Maksimum waktu makan setiap pengunjung adalah tiga puluh menit saja,” lanjutnya.
Selain tempat makan, kegiatan usaha lainnya seperti pedagang kaki lima, toko kelontong, outlet ponsel pangkas rambut, laundry dan yang sejenis juga diizinkan buka hingga pukul 21.00, namun tetap dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“Pembukaan ini harus diikuti dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan pengaturannya akan dilakukan oleh pemerintah daerah,” jelas Jokowi.
Selanjutnya, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok diizinkan pemerintah untuk dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung hanya 50 persen.
Untuk sektor pasar tradisional yang menjual barang selain kebutuhan pokok sehari-hari hanya diperbolehkan beroperasi sampai pukul 15.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
“Saya minta kita semua bisa bekerja sama, bahu membahu untuk melaksanakan PPKM. Harapannya agar angka kasus penularan Covid-19 segera turun sehingga tekanan pada rumah sakit juga ikut turun,” Jelas Jokowi.
Oleh karena itu, Presiden mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia agar tetap menjalankan disiplin dan selalu menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Pada masa sebelumnya, pemerintah mengumumkan pemberlakuan PPKM Darurat di aera Jawa-Bali berlangsung pada Sabtu 3 Juli 2021 sampai Rabu 20 Juli 2021 kemarin.
Pada saat itu, pelaksanaan kegiatan usaha seperti , pedangang makanan/minuman, rumah makanan, pedagang kaki lima dan lapak jajanan hanya melayani delivery dan tidak menerima makan di tempat.
Penulis : M. Rif'at Azizi