BERITANESIA.id - Kepolisian Resor Bogor Kota berhasil menangkap seorang pria berinisial SA (25) yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Bogor. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 484 gram dan timbangan digital yang digunakan untuk menimbang narkoba. Kepala Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota, Komisaris Polisi Eka Chandra, menyatakan bahwa pelaku diamankan di rumah kontrakannya yang terletak di daerah Ciawi, Kabupaten Bogor.
"Saat kami lakukan penggeledahan di kontrakannya, ditemukan barang bukti sabu yang diduga sudah siap untuk diedarkan," kata Eka dalam keterangannya pada Minggu (3/11/2024). Polisi menemukan enam bungkus plastik klip ukuran sedang dan sembilan bungkus plastik klip kecil berisi sabu yang siap edar.
Pelaku diketahui hendak mengedarkan narkoba di wilayah Bogor. “Kami juga menemukan beberapa bungkus sabu yang disimpan pelaku di dalam kantong celananya,” lanjut Eka. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa SA mengaku sabu tersebut milik temannya berinisial AG, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
"Pelaku mengakui sabu itu milik temannya. Dia mendapatkan imbalan Rp 5 juta untuk mengedarkan atau menempelkan sabu tersebut," ujar Eka.