• Beranda
  • Berita
  • 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ditangkap Kejaksaan Agung Terkait Dugaan Suap
Nasional

3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ditangkap Kejaksaan Agung Terkait Dugaan Suap

By Beritanesia Rabu, 23 Oktober 2024 Pengunjung (149) 2 Menit Bacaan
3-hakim-yang-vonis-bebas-ronald-tannur-ditangkap-kejaksaan-agung-terkait-dugaan-suap Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah Foto : lst

BERITANESIA.ID, Jakarta - Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terlibat dalam kasus pembebasan Gregorius Ronald Tannur, terdakwa dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti, telah ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Penangkapan ini diduga terkait dengan penyidikan kasus suap atau gratifikasi yang melibatkan oknum hakim PN Surabaya.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengonfirmasi penangkapan tersebut. "Betul, ada penangkapan," ujarnya pada Rabu, 23 Oktober 2024. Berdasarkan informasi, tim penyidik Kejaksaan Agung melakukan penangkapan terhadap tiga hakim terkait dugaan penerimaan suap yang diduga mempengaruhi keputusan bebas Ronald Tannur.

Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Mukti Fajar Nur Dewata, juga menyatakan bahwa pihaknya telah mengetahui penyidikan ini, namun belum mendapatkan informasi lengkap terkait penangkapan tersebut. "Kantor Penghubung KY Jawa Timur sedang memastikan detail kejadian dengan pihak kejaksaan," ujar Mukti.

Sebelumnya, Komisi Yudisial menerima laporan dari politisi Rieke Diah Pitaloka, yang mengajukan aduan terhadap tiga hakim PN Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur, putra mantan Anggota DPR RI Edward Tannur.

Rieke, yang datang bersama keluarga korban Dini Sera Afrianti, meminta KY untuk menyelidiki dugaan pelanggaran etik oleh majelis hakim yang menangani kasus tersebut. Rieke menegaskan bahwa KY telah membentuk dua tim, yakni tim investigasi dan tim pengawas hakim, untuk menangani kasus ini. "KY akan segera melakukan rapat pleno untuk memberikan rekomendasi kepada Mahkamah Agung (MA)," jelasnya.

KY akhirnya merekomendasikan pemberian sanksi berat kepada ketiga hakim tersebut, yang kini telah diberhentikan dari jabatannya. Hal ini terungkap dalam rapat antara Komisi III DPR RI dan KY di Senayan, Jakarta, pada 26 Agustus 2024.

Kabid Waskim dan Investigasi KY, Joko Sasmita, mengatakan bahwa ketiga hakim, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, dijatuhi sanksi berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun, dan diusulkan untuk diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim.

Berita Lainnya