BERITANESIA.ID - Sembilan ahli waris dari korban kebakaran pabrik PT Jati Perkasa Nusantara di Bekasi akan segera menerima kompensasi senilai lebih dari Rp 100 juta per orang. Informasi ini disampaikan oleh Elia Kustantini, Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Kota Bekasi, di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi pada Senin, 11 November 2024.
Menurut Elia, besaran kompensasi bervariasi sesuai ketentuan dan dihitung berdasarkan gaji bulanan korban yang dikalikan 48. “Jumlahnya bisa lebih dari Rp 100 juta, tapi rincian pastinya belum kami hitung,” jelas Elia. Selain kompensasi, para ahli waris juga akan mendapatkan beasiswa bagi anak-anak yang masih sekolah, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun.
Saat ini, proses pencairan kompensasi masih menunggu kelengkapan administrasi, termasuk surat keterangan ahli waris dan bukti keaktifan sekolah anak korban. Kepala Disnaker Kota Bekasi, Zarkasih, berjanji akan membantu jika ahli waris mengalami kesulitan dalam pengurusan dokumen di kelurahan atau kecamatan.
Diharapkan, semua kompensasi akan cair pada Senin, 18 November 2024, sesuai target yang telah ditetapkan. Insiden kebakaran ini terjadi pada Jumat, 1 November 2024, akibat ledakan alat produksi yang memicu api dan melahap bahan baku mudah terbakar, menewaskan sembilan orang dan melukai beberapa pekerja lainnya.