BERITANESIA.ID - Upaya menekan penyebaran virus corona terus dilakukan pemerintah. Selain menggenjot vaksinasi, sejumlah pembatasan termasuk terkait karantina pelaku perjalanan internasional juga terus dilakukan. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 baru-baru ini mengeluarkan aturan terbaru terkait masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Aturan karantina bagi WNI dan WNA yang tiba di Indoensia Berikut ini adalah aturan karantina bagi warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang mulai berlaku sejak 14 Desember 2021: Aturan karantina bagi WNI yang kembali ke Indonesia Masa karantina Masa karantina terpusat WNI yang kembali masuk ke Indonesia adalah 10x24 jam. Namun, khusus bagi WNI yang memiliki riwayat perjalanan dari Afrika Selatan, Bostwana, Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, dan Lesoto, maka masa karantina menjadi 14x24 jam.
Dispensasi karantina
Kemudian bagi pejabat tingkat eselon I ke atas bisa menerima dispensasi berupa pengurangan durasi masa karantina dengan pertimbangan dinas atau khusus. Hanya saja, mereka harus bisa nemenuhi ketentuan berikut: Memiliki kamar tidur dan kamar mandi tersendiri Meminimalisasi kontak selama distribusi makanan/saat makan Tidak melakukan kontak fisik dengan siapa pun Terdapat petugas pengawas karantina yang wajib melapor ke petugas KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) di wilayahnya Melakukan tes RT-PCR di hari ke-9 karantina dan melaporkan hasilnya pada KKP di wilayahnya Dispensasi pemberian karantina diajukan pada Satgas Penanganan Covid-19 Nasional minimal 3 hari sebelum kedatangan di Indonesia.
Lokasi dan biaya karantina Bagi WNI yang masuk dalam kelompok pekerja migran Indonesia, pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, dan pegawai pemerintah yang kembali dari dinas luar negeri menjalani karantina di lokasi karantina terpusat. Untuk karantina di lokasi ini akan dibiayai oleh pemerintah. Sementara WNI di luar kriteria itu akan diarahkan untuk menjalankan karantina di lokasi akomodasi karantina, yakni di sejumlah hotel di Jakarta yang telah endapat persetujuan dari Satgas Covid-19 Nasional. Adapun biayanya adalah ditanggung secara mandiri.
Pengecualian
Kebijakan karantina bisa dikecualikan bagi WNI dengan kondisi mendesak. Kondisi mendesak itu adalah sebagai berikut: Kondisi kesehatan yang mengancam nyawa Kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus Kedukaan, ada keluarga inti meninggal
Aturan karantina bagi WNA yang tiba di Indonesia Masa karantina
Untuk WNA, masa karantina yang diwajibkan adalah 10x24 jam, sama dengan WNI. Lokasi dan biaya karantina Bagi WNA, lokasi karantina adalah di lokasi akomodasi karantina, yakni di hotel-hotel di kawasan Jakarta yang telah ditetapkan oleh Satgas. Biaya karantina ditanggung secara pribadi. Namun, apabila mereka tidak mampu membiayainya, maka pihak sponsor atau lembaga/kementerian/BUMN yang memberinya pertimbangan izin masuk dapat dimintakan pertanggungjawaban. Sementara untuk WNA yang merupakan kepala perwakilan asing dan keluarganya dapat menjalankan karantina mandiri di kediaman masing-masing dengan durasi waktu yang sama.
Pengambilan sampel untuk RT-PCR Setelah tes pertama saat memasuki Indonesia, tes RT-PCR kedua dilakukan pada hari ke-9 karantina, atau sehari sebelum karantina dinyatakan berakhir. Jika hasilnya negatif, maka diizinkan melanjutkan perjalanan dengan dianjurkan menjalani karantina mandiri selama 14 hari. Namun, bila hasilnya positif maka akan dilakukan perawatan di rumah sakit dengan biaya sendiri.
(AL)