BERITANESIA.id - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang dikenal sebagai Tom Lembong, resmi menjadi tersangka dalam dugaan kasus korupsi impor gula. Penetapan ini diumumkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (29/10/2024). Kasus ini bermula dari kebijakan impor gula yang diduga merugikan negara hingga Rp 400 miliar ketika Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016, sebelum akhirnya menjabat Kepala BKPM hingga 2019.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengonfirmasi bahwa Tom Lembong adalah satu dari dua saksi yang statusnya ditingkatkan menjadi tersangka. Tersangka lainnya adalah CS, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Kronologi Penetapan Tersangka Tom Lembong
Menurut Qohar, keterlibatan Tom Lembong berawal pada tahun 2015 dalam rapat koordinasi antarkementerian yang menyatakan Indonesia memiliki surplus gula sehingga tidak perlu impor. Namun, Tom Lembong tetap mengizinkan impor 105.000 ton gula kristal mentah oleh PT AP, yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih, meskipun berdasarkan peraturan hanya BUMN yang berhak melakukannya.
Peran CS dalam Kasus Impor Gula
Sementara itu, CS diduga berperan dalam pertemuan antara PT PPI dan delapan perusahaan swasta pengolah gula. Dari kerja sama tersebut, PT PPI seolah-olah membeli gula dari perusahaan-perusahaan ini namun justru dijual dengan harga lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) di pasar, dengan tambahan fee sebesar Rp 105 per kilogram.
Kerugian Negara
Akibat kebijakan impor gula yang tidak sesuai aturan, negara mengalami kerugian hingga Rp 400 miliar. Untuk kepentingan penyelidikan, Kejagung menahan Tom Lembong di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan, sedangkan CS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.