BERITANESIA.ID- Gaga Muhammad hari ini kembali menjalani sidang kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan Laura Anna lumpuh. Sidang beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pantauan detikcom, Selasa (4/1/2022), sidang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Gaga Muhammad dihadirkan dalam sidang tersebut dengan menggunakan pakaian kemeja putih dan celana hitam.
Gaga Muhammad dinilai bersalah oleh JPU. Ia dituntut 4,5 tahun penjara atas kasusnya.
"Menjatuhkan pidana kepada Gaung Sabda Alam Muhammad selama 4 tahun 6 bulan penjara," ujar Jaksa Penuntut Umum, di persidangan.
Gaga Muhammad juga didenda Rp 10 juta dalam kasus tersebut.
Seperti diketahui, Gaga Muhammad dan Laura Anna terlibat kecelakaan pada tahun 2019. Pada saat itu, keduanya pulang usai minum-minuman keras.
Karena di bawah pengaruh alkohol, Gaga Muhammad akhirnya tidak konsentrasi saat berkendara. Alhasil mobil yang dikendarainya bersama Laura Anna kecelakaan di jalan tol.
Gara-gara kecelakaan tersebut, Laura Anna mengalami lumpuh. Kini, Laura Anna meninggal dunia.
( Df )