Nasional

Hak Politik Mantan Bupati Indramayu Dicabut

By Rabu, 08 Juli 2020 Pengunjung (1385) 2 Menit Bacaan
hak-politik-mantan-bupati-indramayu-dicabut -

Beritanesia.id - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung mencabut hak dipilih mantan Bupati Indramayu Supendi. Supendi terbukti menerima suap dalam proyek di Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Indramayu pada Senin malam, 14 Oktober 2019.

"Menjatuhkan pidana tambahan pencabutan hak untuk dipilih selama dua tahun setelah selesai menjalani pidana pokok," kata Ketua Majelis Hakim, Sihar, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor Bandung, Selasa, 7 Juli 2020.

Masa pencabutan hak berpolitik itu berlaku setelah Supendi bebas dari hotel prodeo. Supendi sendiri dihukum 4,5 tahun bui dan denda Rp250 juta atas tindakannya.

Supendi yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi menjadi hal yang memberatkan hukuman. Sementara itu, hal yang meringankan hukuman Supendi yakni sopan saat persidangan.

"Selain itu, terdakwa memiliki tanggungan keluarga, dan terdakwa belum pernah di hukum," ujar Sihar.

Supendi terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK), Senin malam, 14 Oktober 2019. Supendi terlibat kasus suap dalam proyek di Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Indramayu.

Supendi ditangkap bersama tujuh orang lain yang terdiri dari unsur Kepala Dinas, beberapa pejabat dinas PU, ajudan Supendi, pegawai, dan rekanan Pemkab Indramayu. Kedelapannya diduga terlibat praktik suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Indramayu.

Supendi dinilai melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 65 ayat (1) KUHP. 

Sumber : medcom.id

Tag Terkait :

Berita Lainnya