Beritanesia.id - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) Bandung mencabut hak dipilih mantan Bupati Indramayu Supendi. Supendi
terbukti menerima suap dalam proyek di Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Indramayu
pada Senin malam, 14 Oktober 2019.
"Menjatuhkan pidana tambahan pencabutan hak untuk dipilih
selama dua tahun setelah selesai menjalani pidana pokok," kata Ketua
Majelis Hakim, Sihar, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor
Bandung, Selasa, 7 Juli 2020.
Masa pencabutan hak berpolitik itu berlaku setelah Supendi bebas
dari hotel prodeo. Supendi sendiri dihukum 4,5 tahun bui dan denda Rp250 juta
atas tindakannya.
Supendi yang tidak mendukung program pemerintah dalam
pemberantasan korupsi menjadi hal yang memberatkan hukuman. Sementara itu, hal
yang meringankan hukuman Supendi yakni sopan saat persidangan.
"Selain itu, terdakwa memiliki tanggungan keluarga, dan
terdakwa belum pernah di hukum," ujar Sihar.
Supendi terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan
Korupsi (OTT KPK), Senin malam, 14 Oktober 2019. Supendi terlibat kasus suap
dalam proyek di Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Indramayu.
Supendi ditangkap bersama tujuh orang lain yang terdiri dari
unsur Kepala Dinas, beberapa pejabat dinas PU, ajudan Supendi, pegawai, dan
rekanan Pemkab Indramayu. Kedelapannya diduga terlibat praktik suap proyek di
Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Indramayu.
Supendi dinilai melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sumber : medcom.id