BERITANESIA.ID- Astri Evita Suprini Manafe (30) dan anaknya, Lael (1) ditemukan tewas di proyek penggalian pipa di Kali Dendeng, Kelurahan Penkase Oeleta, kecamatan Alak, Kota Kupang, NTT.
Mayat ibu dan anak itu pertama kali ditemukan oleh pekerja proyek pada Sabtu (30/10/2021). Astri dan anaknya selama ini tinggal di Jalan Perintis Kemerdekaan, RT 27/RW 08, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Mereka terakhir kali meninggalkan rumah pada 27 Agustus 2021. Pada Kamis (2/12/2021), Randy, pria di Kupang mendatangi Polda NTT ditemani oleh kerabatnya. Di hadapan polisi, Randy mengakui membunuh Astri. Polisi pun kemudian melakukan penyelidikan dan lakukan gelar perkara.
Panik saat Astri cekik anaknya
Rekontruksi pembunuhan Astri dilakukan pada Selasa (21/12/2021). Salah satu lokasi rekontruksi adalah Holywood yang berada di depan rumah jabatan Bupati Kupang di Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Saat rekonstruksi digelar, teriakan histeris dan caci maki dilontarkan keluarga saat melihat Randu turun dari mobil. Dalam reka ulang, terungkap jika Randy membunuh Astri di dalam mobil rental Toyota Rush hitam dengan nomor polisi B 2906 TKW.
Randy sudah memiliki istri dan seorang anak perempuan. Namun ia tetap menjalin hubungan asmara dengan Astri, yang pernah menjadi kekasihnya. Hari itu, Randy dan Astri serta Lael sempat bercanda di dalam mobil.
Namun mereka bertengkar hebat saat Randy akan mengambil Lael. Permintaan tersebut ditolak oleh Astri. Pengakuan Randy, Astri saat itu marah dan mencekik anaknya yang masih berusia 1 tahun hingga tewas.
Melihat Lael tewas, Randy marah dan mencekik Astri hingga tewas. Randy panik dan meletakkan mayat Astri dan Lael di kursi mobil di bagian tengah.
Randy kemudian membawa mayat Astri dan anaknya menggunakan mobil ke Toko Rukun Jaya di Kelurahan Oeba untuk membeli plastik sampah.
Setelah itu Randy membawa dua jenazah ke rumahnya di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak. Di rumahnya, ia memasukkan jenazah ke dalam plastik berwarna hitam.
Setelah itu, Randy keliling ke sejumlah lokasi untuk mencari bantuan guna menguburkan jenazah Astri dan Lael. Kepada beberapa rekannya, Randy sempat meminta bantuan untuk menggali lubang.
Awalnya, Randy beralasan hendak menguburkan jenazah orang gila dan belakangan Randy mengaku hendak menguburkan ternak anjing.
Randy kemudian menggali lubang di RT 01/RW 01 Kelurahan Penkase Oeleta dibantu oleh dua rekannya. Namun dua rekannya tak tahu siapa dan kapan Randy menutup lubang tersebut.
Dari reka ulang, Randy beraksi seorang diri mulai membunuh hingga mengubur mayat Astri dan anaknya. Setelah menguburkan kedua jenazah korban, tersangka ke tempat cuci mobil di samping Mako Brimob, Kelurahan Pasir Panjang.
Randy mencuci mobil karena berbau amis. Setelah mobil bersih, tersangka ke kantor BPK kemudian mengembalikan mobil Toyota Rush hitam ke rental. Setelah itu tersangka diantar kembali oleh sopir ke kantor BPK.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna mengatakan penyidik menjerat Randy dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP. Untuk Pasal 338 lanjut Krisna, ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Sedangkan Pasal 340 ancaman hukuman mati.
"Sebelumnya, tersangka hanya dikenakan Pasal 338, namun setelah itu, penyidik menambahkan Pasal 340," ujar Krisna, kepada Kompas.com, Senin (20/12/2021) malam.
Menurut Krisna, penambahan Pasal 340 setelah penyidik berkoodinasi dengan pihak kejaksaan, dan juga berdasarkan alat bukti yang diperoleh. "Penambahan Pasal 340 itu, setelah adanya perkembangan hasil penyidikan," ujar dia.
( Df )